164847Perselisihan adalah sesuatu yang wajar walaupun tidak diinginkan dan tidak disukai, karena itu orang cenderung menghindarinya. Akan tetapi siapapun tahu bahwa berlari dari masalah bukanlah cara mengatasi masalah, justru memicu yang baru atau bisa dikatakan mengatasi masalah dengan masalah, tambah repot bukan? Masalah pertama belum selesai datang masalah kedua buntut dari masalah pertama. Anda tambah pusing bukan? Masalah bukan untuk dijauhi dan kita berlari darinya, justru harus dihadapi dan diselesaikan setelah itu istirahat dengan tenang. Tutuplah jendela yang menjadi jalan masuk angin lalu istirahatlah.

Oleh karena itu ayat al-Qur`an melarang suami mengeluarkan istri dari rumah dan melarang istri keluar dari rumah pada saat terjadinya perselisihan, hal tersebut karena cara ini tidak menyelesaikan justru memperparah.

Firman Allah,

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا [الطلاق : 1]

“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, barangsiapa melakukan itu maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” Ath-Thalaq: 1.

Pisah ranjang dalam arti tinggal di rumah masing-masing atau di rumah orang tua masing-masing karena persoalan bukanlah solusi, buktinya buntut pisah ranjang dalam arti begini biasanya adalah perceraian. Pisah ranjang ya pisah ranjang tetapi tetap satu atap.

Firman Allah,

وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ [النساء : 34]

“Pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka.” An-Nisa`: 34.

Muawiyah bin Haedah bertanya tentang hak istri kepada Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam, beliau menyebutkan salah satunya dengan sabdanya,

وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي البَيْتِ .

“Dan janganlah kamu meng-hajr istrimu kecuali di rumah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan.”.

Meng-hajr maksudnya adalah mendiamkan, berpaling darinya dan tidak tidur bersamanya atau tidur bersama tetapi tidak menyentuhnya. Wallahu a’lam.