Rahn adalah barang yang dijaminkan dalam rangka menguatkan akad hutang piutang. Aisyah berkata, “Rasulullah membeli makanan kepada orang Yahudi dan beliau menggadaikan baju besinya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Pemilik uang boleh meminta rahn atau penjamin kepada orang yang hendak berhutang kepadanya, hal ini tidak termasuk hutang yang menyeret laba, akan tetapi hanya upaya menjaga hak dan ia memang haknya.

Tanggung Jawab atas Rahn

Digadaikannya barang tidak membuatnya keluar dari tangan pemiliknya, tanggung jawab atasnya ada di tangannya dan bila barang tersebut menghasilkan atau mengalami pertambahan maka ia hak pemiliknya. Dari Abu Hurairah dari Nabi bersabda, “Rahn tidak ditutup dari pemiliknya, baginya keuntungannya dan atasnya kerugiannya.” Diriwayatkan oleh al-Hakim, ad-Daraquthni dan al-Baihaqi. Ad-Daraquthni berkata, “Sanadnya hasan dan bersambung.”

Manfaat Rahn

Manfaat rahn bukan milik pemberi hutang atau penerima rahn, barang gadai bukan miliknya, karena itu dia tidak bisa mengambilnya, bisa dikategorikan hutang yang menyeret manfaat bila dia mengambil laba darinya, kecuali bila penerima rahn membiayainya, Rasulullah bersabda, “Rahn dikendarai dengan nafkahnya, susu hewan diminum dengan nafkahnya, yang mengendarai dan yang minum harus menafkahinya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah.

Bila rahn adalah sawah atau ladang, bila pemiliknya yang menggarapnya maka pemilik hutang tidak berhak mendapatkan apa pun darinya, bila pemiliknya menyerahkan kepada pemilik hutang agar menggarapnya, maka dia tidak berhak memonopoli hasilnya seluruhnya, karena pemiliknya masih mempunyai hak sebagai pemilik.

Penghutang Tidak Mampu Membayar

Bila penghutang, pemilik gadai, tidak mampu membayar, maka rahn tidak otomatis disita, tetapi dijual atau dihargai dengan harga umum, bila ada kelebihan maka itu adalah hak pemiliknya, bila kurang maka itu adalah kewajiban pemiliknya, berdasarkan hadits di atas dan hal ini sesuai dengan dasar keadilan. Bila rahn langsung disita oleh pemilik hutang dan hal ini adalah kebiasaan masyarakat jahiliyah, bila harganya lebih rendah, bila lebih tinggi dan ini yang umum terjadi, maka pemilik hutang mengambil haknya dan lebih, ini tidak patut. Wallahu a’lam.