Keadilan adalah dasar muamalat manusiawi, kedua belah pihak sama-sama bekerja, sama-sama mengambil keuntungan, sama-sama beresiko memikul kerugian, di atas dasar keadilan inilah muamalat berjalan seimbang, gerak ekonomi dan usaha dipayungi semangat takaful dan ta’awun, saling menunjang dan menolong.

Definisi Riba

Riba secara bahasa dari kata raba, yarbu, ribaa yang berarti tumbuh dan tambah. Secara istilah riba adalah tambahan di atas modal dasar pada barang-barang tertentu.

Hukum Riba

Riba diharamkan dalam al-Qur`an dan sunnah, para ulama dan kaum muslimin telah sepakat mengharamkannya, berdasarkan firman Allah,artinya, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275). Kalimat mengharamkan riba tak menerima tafsir lain selain haram.

Pengharaman riba termasuk keras, karena murabi, orang yang berkecimpung di lahan riba, dianggap memusuhi Allah dan RasulNya, sebagaimana dalam firman Allah, artinya, “Bila kalian tidak meninggalkan riba maka maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 179).

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Mereka bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh orang yang diharamkan kecuali dengan kebenaran, memakan riba, memakan harta anak yatim, berlari dari medan perang dan menuduh wanita baik-baik, beriman dan tidak tahu apa pun.

Komoditi Riba

Barang-barang ini tersebut dalam hadits Ubadah bin ash-Shamit yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, sama dengan sama, tangan dengan tangan. Bila jenis-jenis itu berbeda maka juallah terserah kalian bila tangan dengan tangan.

Syarah Hadits

Emas dengan emas… kurma dengan kurma…” Yakni menjual emas dengan emas, kurma dengan kurma, alias barter. Burr adalah gandum, dalam bahasa Inggris disebut wheat. Sya’ir adalah jewawut, dalam bahasa Inggris disebut barley atau malt.

Semisal dengan semisal, sama dengan sama.” Yakni dalam takaran atau timbangannya.

Tangan dengan tangan.” Yakni kontan, saling memberi dan menerima.

Bila jenis-jenis itu berbeda.” Yakni emas dengan perak, gandum dengan kurma.

Illat (Alasan Hukum) Pengharaman

Mengapa Rasulullah memberlakukan hukum riba pada enam jenis barang di atas? Para ulama berbeda pendapat tentang illat (alasan) hukumnya. Pendapat yang lebih dekat: Untuk emas dan perak, karena keduanya merupakan harga atau alat bayar. Untuk empat yang tersisa, karena mereka adalah bahan makanan pokok yang bisa disimpan.

Illat hukum berguna dalam masalah qiyas. Bila illat emas dan perak adalah harga atau alat bayar, maka selain keduanya yang mempunyai kriteria sama dengan keduanya, mata uang misalnya, mengambil hukum sama dengan keduanya.

Bila illat empat tersisa adalah makanan pokok dan disimpan, maka selain mereka yang mempunyai kriteria sama dengan mereka, seperti jagung, beras, minyak dan sepertinya mengambil hukum mereka. Wallahu a’lam. (Oleh Ustadz Izzudin Karimi, Lc)