nikahJAKARTA – Pada penghujung tahun 2013, Kementerian Agama dikejutkan oleh tuduhan gratifikasi yang diterima para penghulu ketika menikahkan di luar kantor. Kemenag kemudian melakukan pertemuan dengan KPK dan Kementerian Keuangan (18/12/2013) untuk membahas solusi terbaik mengenai persoalan gratifikasi penghulu.

Kemenag kemudian menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Biaya Nikah sebagai revisi dari PP 47/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Setelah sekian lama, bagaimana perkembangan RPP tersebut?

Terkait perkembangan terakhir RPP tentang Biaya Nikah, M. Jasin menjelaskan bahwa sampai saat ini RPP tersebut masih berada di Kementerian Keuangan. “RPP akad nikah diluar kantor masih berada di Kementerian Keuangan setelah dikembalikan dari Kemenhukham,” tutur M. Jasin kepada Pinmas, Minggu (11/05) malam.

Sebelumnya, Jasin menjelaskan bahwa RPP tentang biaya nikah sudah dibahas dua kali, pada 18 Desember 2013 dan 4 Februari 2014. Pembahasan ini diikuti oleh pihak-pihak dari lintas Kementerian seperti, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kemenko Kesra, Sekretariat Negara, Kemendagri, dan Kemenkum HAM. “Substansi RPP tersebut sudah disepakati. Menteri Agama juga sudah mengirimkan draftnya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM sehingga tinggal menunggu jadwal harmonisasi dari Kemen HUKHAM,” tambahnya (20/02).

Kepada Pinmas (11/05), M. Jasin mengaku bahwa seminggu yang lalu telah menanyakan langsung kepada Menteris Sekretaris Negara mengenai kelanjutan RPP tentang Biaya Nikah. “Satu minggu lalu saya tanyakan langsung ke Mensesneg, ternyata draft RPP tersebut belum berada di meja beliau,” tutur M. Jasin.

“Sekarang posisinya menunggu,” tambahnya.

Selain itu, M. Jasin mengatakan, Kemenag akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengirim surat kepada kementerian atau lembaga negara terkait guna menanyakan apa yang menjadi hambatan sehingga penyelesaian RPP ini masih tertunda. (kemenag)

Oleh : Saed As-Saedy