عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

Dari Rafi bin Khadij ia berkata, Ditanyakan kepada Rasulullah, Profesi apakah yang paling baik? Beliau menjawab, Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).’”

 

Takhrij Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad no. 17265; Ath-Thabrani dalam Al-Mujam Al-Ausath, no. 7918 dan Al-Mujam Al-Kabir, no. 4411; serta Ibnu Abid Dunya dalam Ishlah Al-Mal, no. 309. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no.607.

 

Penjelasan Hadits

Manusia tidaklah bisa terlepas dari pekerjaan, karena dengannya seseorang akan mendapatkan penghasilan, yang akhirnya bisa ia gunakan untuk memenuhi segala kebutuhannya demi melangsungkan hidupnya di dunia ini. Islam, agama yang sempurna ini pun telah mengatur segala segi yang berkaitan dengan hal ini. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang profesi apakah yang terbaik, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).”

Dalam hadits ini, para sahabat tidak bertanya tentang profesi apa yang paling banyak keuntungan atau penghasilannya, namun bertanya tentang profesi apa yang paling baik (thayyib). Ini menjadi renungan bagi kita, hendaklah kita meniru mereka, bahwa yang pertama kali dicari dalam sebuah profesi adalah kehalalan, kebaikan, dan keberkahannya, bukan keuntungan material semata, tanpa mengindahkan kaidah syar’i dalam berprofesi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun senantiasa meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar diberikan rezeki yang baik, dan rezeki yang baik hanya akan datang dari profesi yang baik, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا

Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amalan yang diterima. (HR. Ibnu Majah no. 925).

 

Profesi Terbaik Menurut Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan ada dua jenis profesi yang terbaik, yaitu:

1. Pekerjaan dengan tangan sendiri

Bekerja dengan tangan sendiri telah dicontohkan oleh para nabi, seperti Nabi Dawud ‘alaihissalam, sekalipun ia seorang raja, namun ia tidak segan bekerja dengan tangannya sendiri, kerajaannya tidak menghalanginya untuk berkarya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Tidaklah seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari hasil kerja keras tangannya sendiri. Dan Nabi Dawud ‘alaihissalam dahulu memakan makanan dari hasil kerja keras tangannya sendiri. (HR. Bukhari no. 2072).

Contoh pekerjaan dengan tangan adalah bercocok tanam, kerajinan tangan, tukang kayu, pandai besi, menulis, dan sebagainya. (Lihat Minhat Al-‘Allam, 6/9).

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata, “Para Ulama berbeda pendapat, profesi dunia manakah yang paling utama? Sebagian mereka mengutamakan pertanian, yang lainnya mendahulukan perdagangan, yang lain pula mengunggulkan pekerjaan dengan tangan seperti beragam produksi dan kerajinan tangan. Namun, yang paling patut diungkapkan dalam hal ini adalah, bahwa yang paling utama bagi setiap individu adalah profesi yang paling cocok untuknya. Dan haruslah dalam setiap profesi adanya unsur kejujuran dan tidak adanya penipuan, serta menegakkan kewajiban pada segala segi (dalam profesi tersebut).” (Lihat Taudhih Al-Ahkam, 4/221).

2. Jual Beli yang Mabrur

Jual beli yang mabrur adalah jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya, terlepas dari jual beli yang bermasalah, dibangun di atas kejujuran, serta menghindarkan diri dari penipuan dan pengelabuan. (Lihat Minhat Al-‘Allam, 6/9).

Sebagaimana dijelaskan di atas, jual beli mabrur adalah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Apa saja syarat yang mesti diperhatikan? Di antaranya adalah:

  1. Ridha antara penjual dan pembeli.
  2. Barang yang dijual mubah pemanfaatannya (bukan barang haram).
  3. Uang dan barang bisa diserahterimakan.
  4. Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan), dan sebagainya.

Adapun jual beli yang bermasalah adalah:

  1. Mengandung gharar, seperti jual beli dengan sistem ijon.
  2. Mengandung riba dan maisir (perjudian atau spekulasi).
  3. Mengandung dharar (bahaya) pada pihak lain, seperti menimbun barang.
  4. Mengandung pengelabuan atau penipuan.
  5. Jual beli yang terlarang karena sebab lain, seperti jual beli pada saat shalat jum’at berlangsung (bagi yang diwajibkan shalat jum’at), jual beli di area masjid, jual beli barang yang digunakan untuk tujuan haram, dan sebagainya.

Jual beli yang mabrur berarti harus meninggalkan jual beli yang bermasalah ini.

 

Pelajaran berharga

Hadits yang ringkas di atas mengandung amat banyak pelajaran berharga, yang bisa kita petik, di antaranya:

  1. Salah satu norma yang diusung Islam adalah motivasi dan semangat untuk berusaha, bekerja dan mencari rezeki yang baik. Islam adalah aturan agama dan negara, sebagaimana Islam memerintahkan ummatnya untuk menunaikan hak Allah (ibadah), maka Islam pun memerintahkan untuk mencari rezeki dan untuk berusaha memakmurkan dan mengembangkan bumi.
  2. Perdagangan merupakan profesi yang terbaik, apabila selamat dari berbagai akad yang diharamkan.
  3. Sebagaimana al-birru (kebaikan) terdapat dalam Ibadah, maka ia juga terdapat dalam muamalat (interaksi sesama manusia). Apabila seorang muslim tulus dalam jual beli, produksi, dan profesinya, maka hal ini termasuk al-birru dan al-Ihsan yang diberikan balasan di dunia dan akhirat.
  4. Usaha apa pun yang dilakukan setiap muslim dengan niat menjaga kehormatan dirinya (agar tidak memintaminta), dan supaya tidak bergantung kepada orang lain, maka termasuk pekerjaan yang baik. Dan setiap manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sesuai dengan apa yang menjadi pekerjaan dan profesinya.
  5. Tidak adanya pengkhususan dan penentuan dari Syari’ atas profesi tertentu, menjadi bukti bahwa maksud dari hal itu adalah terwujudnya iradah (kehendak) kauniyah, yaitu memakmurkan alam dunia ini, dengan bekerjanya masing-masing individu atau kelompok dengan suatu profesi yang tidak dilakukan individu atau kelompok lain.

Demikianlah sekelumit penjelasan seputar profesi menurut islam, semoga menjadi motivasi bagi kita untuk giat bekerja dan berkarya. Islam tidaklah mengajari pemeluknya untuk malas atau berpangku tangan, namun selalu menuntun kita agar menjadi pribadi yang mandiri, disiplin, ulet, dan berprestasi. Sekali lagi, ketika kita akan mencari sebuah profesi, hendaklah kita utamakan unsur halal, kebaikan, dan keberkahan. Dan itulah yang sepatutnya kita nasihatkan kepada kerabat kita saat mereka hendak mencari pekerjaan.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi usaha dan rezeki kita. Aamiin. Wallahu alam.( Abu Hasan Agus Dwiyanto, Lc.)

 

Referensi :

  1.  Minhat Al-‘Allam Syarh Bulughul Maram, Abdullah bin Shalih Al-Fauzan.
  2. Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram, Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam.
  3. Syarh Bulugh Al-Maram, Abdul Karim bin Abdullah Al-Khudhair, dll.