msjD. Pada masa setelah generasi Tabi’in rahimahullah 

Dari masa ini sampai seterusnya, terlepaslah tali kejujuran pada orang yang diselimuti kesengsaraan. Para pemalsu hadîts dari kalangan tarekat dan yang lainnya telah mengerahkan diri mereka untuk mereka-reka riwayat guna membuat tasbeh pada masa Tabi’in dan masa setelahnya. Lalu, tujuan-tujuan penggunaan tasbeh ini pun melebar menjadi ajaran agama, tameng diri dan simbol bagi para ahli dzikir. Sedangkan kalangan oposan justeru menjadikannya sebagai mainan. Orang-orang tersebut saling berebut untuk membuat dan memperoleh materi tasbeh itu. Siapa pun yang mau menengok buku-buku sejarah, biografi dan karamah, pasti di sana dia akan melihat suatu keanehan; di antaranya adalah:

1. Beberapa kalangan sejarawan, yang di antaranya adalah Abul Faraj al-Ashfahani (w. 356 H) di dalam “al-Aghani” (8/344) telah menyebutkan bahwa gubernur Madinah yang bernama ‘Utsman bin Hayyan al-Mari (w. 150 H) yang memerintah pada masa khalifah al-Walid al-Umawi pernah mengusir seorang biduanita, Salamah al-Quss (w. sekitar 130 H) ketika wanita tersebut terkenal pandai menyanyi dan bermain musik. Kemudian Ibnu ‘Atiq memberi syafaat bagi wanita itu, lalu sepenuhnya menyerahkan masalah wanita tersebut kepada sang gubernur. Dia berkata kepada gubernur: “Jangan sampai masyarakat mendahuluimu, maka tolong dengarkan nyanyiannya. Jika engkau berpandangan bahwa orang seperti dia boleh tinggal di sisi Rasulullah (kota Madinah), maka lakukanlah.” Gubernur berkata, “Baik.” Lalu, Ibnu Atiq pun mendatangkan wanita tersebut kepada sang gubernur. Dia berkata kepada wanita itu: “Pakailah tasbeh dan berkhusyu’lah.” Si wanita itu pun melakukannya.

2. Pada masa khalifah al-Amin al-‘Abbasi (w. 198 H), kata ‘as-subhah’ (tasbîh) pernah disebutkan di dalam sebuah qasidah karya Abu Nuwas yang ditujukan kepada seorang menteri bernama Ibnu ar-Rabi’ sewaktu dia berada di dalam penjara. Abu Nuwas bertutur: “Engkau, wahai Ibnu Rabi’, telah mewajibkan kepadaku ibadah dan membiasakanku beribadah dan berbuat kebaikan sebagai suatu kebiasaan. Maka, sirnalah kebatilanku dan pudarlah ikatan/belengguku, dan telah berganti dengan kesucian (‘iffah) dan kezuhudan. Butiran-butiran tasbeh di lengan (tangan)ku, sedangkan Mushaf (al-Qur’an) di leherku menggantikan posisi kalung..”

3. Tasbîh milik Zubaidah binti Ja’far: Abu Hayyan at-Tauhidi di dalam “al-Bashâir wa adz-Dzakhair”, (1/145) telah menyebutkan, “bah-wasanya Zubaidah binti Ja’farrahimahullah (w. 216 H) pernah mempunyai tasbeh yang ia beli seharga lima puluh ribu dinar.”

Di dalam kitab “al-Jamahir fî Ma’rifat al-Jawâhir”, karangan al-Bairuni, hal. 156, dia berkata, “Ummu Ja’far, Zubaidah, pernah mem-punyai sebuah tasbeh yang tidak pernah disebutkan keadaannya di dalam berbagai kitab, akan tetapi sebagaimana telah dikatakan, bahwasanya pernah terjadi pembicaraan antara ar-Rasyid dan dirinya mengenai kesucian ‘Ammarah bin Hamzah bin Maimun dan keluhuran cita-citanya. Lalu, Zubaidah berkata, “Sesungguhnya telapak kaki yang kokoh akan terpeleset dari tempat injakannya sewaktu membau harta, maka berdo`alah bersamanya dan berilah dia (‘Ammarah) tasbehku ini. Tasbeh ini harganya mencapai lima puluh ribu dinar. Jika ternyata dia menolaknya, maka barulah kami mengetahui kesuciannya.” Kemudian, ‘Ammarah menolak tasbeh pemberian Zubaidah tersebut.

4. Sebagian kalangan sejarawan juga telah menuturkan, bahwa-sanya Abdullah bin Abu as-Samith pernah melantunkan beberapa bait sya’ir di hadapan khlaifah al-Ma’mun al-Abbasi (w. 218 H) yang berisi pujian terhadap sang khalifah. Ketika dia sampai pada ung-kapan: “Sewaktu Imam al-Huda al-Ma’mun disibukkan oleh urusan agama, sementara orang-orang justeru sibuk dengan urusan dunia mereka”, maka al-Ma’mun pun berkata, “Kamu benar-benar telah menjadikanku laksana seorang wanita tua yang berada di dalam mihrab, sedang di tangannya tasbeh, apakah kamu tidak mampu mengucapkan seperti apa yang telah diucapkan oleh Jarir tentang ‘Umar bin Abdul’aziz: ‘Di dunia dia tidak menyia-nyiakan bagiannya, dan tidak pula disibukkan dunianya melalaikan dirinya dari urusan agama’.”

5. Tasbeh milik al-Junaid rahimahullah (w. 297 H) dan pengingkaran terhadapnya:

Al-Qadhi Abul ‘Abbas Ahmad bin Khallikan di dalam “Wafayat al-‘Ayan” telah menuturkan, bahwasanya pernah suatu hari terlihat di tangan Abul Qasim al-Junaid bin Muhammad rahimahullah (w. 297 H) sebuah tasbeh, lalu dikatakan kepadanya: “Apakah engkau dengan kemuliaanmu itu masih menggunakan tasbîh di tanganmu”, lalu beliau berkata, “Sebuah jalan yang dengannya aku sampai kepada Tuhanku, maka aku tidak akan meninggalkannya.”

6. Tasbeh termahal yang pernah dikenal di dalam Islam, adalah Tasbîh ‘Zaidan’ milik Qahramanah, ibunya khalifah al-Muqtadir al-‘Abbasi. Dikatakan pula: Bahkan, ia adalah tasbîh milik al-Muqtadir al-‘Abbasi Ja’far bin Ahmad rahimahullah (w. 320 H) sendiri. Prof. Abu asy-Syalanji, peneliti kitab “Nisywar al-Muhadharah”, karya at-Tannukhi, (5/29) berkata, “Khalifah al-Muqtadir al-‘Abbasi pernah mempunyai sebuah tasbeh seharga seratus ribu dinar. Al-Amir Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Isa bin al-Muqtadir telah menyebutkan, bahwasanya ibunya yang bernama ‘Umrah, selaku budaknya al-Muqtadir, pernah mengabarinya bahwa al-Muqtadir telah dihadiahi batu-batu permata (jawahir), lalu beliau memilih seratus butir darinya, kemudian merang-kainya menjadi tasbeh yang ia gunakan untuk bertasbîh, dan bahwa tasbeh ini pernah dipamerkan kepada para penggemar batu permata, lalu mereka menghargai setiap butirannya dengan seribu dinar atau lebih. Diambil dari “Nisywar al-Muhadharah”, karya Sabth bin al-Jauzi, masih berupa manuskrip).”

7. Di dalam kitab “Al-Jamair fi Ma’rifat al-Jawahir”, hal. 156-158, al-Bairuni menyebutkan bahwasanya para kaisar telah menggunakan tasbeh. Kemudian, dia berkata, “Ketika si wanita jahat (qabihah) meng-isyaratkan kepada anaknya, al-Mu’taz, untuk membunuh saudaranya, al-Muayyid, dia mengutus seorang wanita jahat pada bulan Ramadhan untuk memberikan tasbeh yang terbuat dari berlian seharga empat ribu dinar kepada ibunya al-Muayyid. Si jahat ini berkata kepada ibunya al-Muayyid: “Bertasbîhlah dengannya, wahai saudariku.” Namun, ibunya al-Muayyid menumbuk lembut tasbeh itu dalam sebuah lumpang, lalu ia melipatnya di dalam buntelan kertas, dan mengembalikannya kepada wanita pembawanya, dia berkata, “Wahai saudariku, tolong sampaikan salam dariku dan katakan kepadanya: “Tasbîh tidak bisa menghilangkan panasnya tumpahan darah.”

8. Tasbîh milik tukang pembuat roti di Bashrah yang bernama Nashr bin Ahmad al-Khubzaurzi (w. 327 H). at-Tannukhi rahimahullah (w. 384 H) di dalam kitabnya“Nisywar al-Muhadharah” (5/95), dan telah dinukil oleh al-Khaldiyan di dalam “at-Tuhaf wa al-Hadaya”, hal. 23, berkata, “Nashr bin Ahmad al-Khubzaurzi telah menghadiahkan kepadaku sebuah tasbîh yang terbuat dari batu manik hitam dan ada bait sya’ir yang disertakan bersama tasbeh: “Wahai rembulan Bani Ya’rib, Aku kirimkan sebuah tasbîh dari manik hitam yang menakjubkan. Orang yang melihatnya akan mengatakan: “(Ini) adalah sebaik-baik peralatan bagi seorang yang takut berdosa.” Kamu tidak akan melangkah bila memikir-kan rangkaian dan warnanya yang berasal dari hitam kalajengking.”

9. Al-Bisyari di dalam kitab Rihlah-nya, hal. 181, telah menyebutkan tentang banyaknya pabrik yang membuat tasbeh pada abad keempat Hijriyah di Baitul-Maqdis mengingat banyaknya orang yang mengunjungi Mekah -semoga Allah ta’ala tetap menjaganya-.

10. Pada abad kelima Hijriyah, sangat terkenal penggunaan tasbeh khusus di kalangan para wanita sufi, sebagaimana yang tersebut di dalam “Thabaqat asy-Syafi’iyyah”, karya as-Subki, (3/91).

11. Tasbîh milik al-Hafizh Ibnu Hajar (w. 852 H):

Di dalam “al-Jawahir wa ad-Durar” (1/111), as-Sakhawi menyebutkan kisah yang menyatakan, bahwasanya al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah tidak pernah menyia-nyaiakan waktunya. Lalu, as-Sakhawi berkata, “Jika al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah duduk bersama jamaah setelah shalat Isya dan shalat lainnya untuk bermudzakarah (belajar), di balik lengan bajunya terdapat tasbeh yang tidak terlihat oleh siapa pun. Beliau terus memutarnya sambil bertasbîh atau berdzikir sepanjang duduknya. Terkadang tasbeh tersebut terjatuh dari lengan bajunya, maka dia pun tersentak karenanya, karena ia lebih suka menyembu-nyikannya.”

12. Tasbeh yang paling terkenal di dalam sejarah kaum sufi, adalah tasbeh milik Ibnu Zaruq yang sebentar lagi akan dibicarakan.

13. Berkenaan dengan tasbeh, al-’Imad al-Manawi bertutur: “Rangkaian tasbeh itu digunakan orang pandai untuk berkhalwat (menyepi, bersemedi), maka konsentrasinya pun memuncak. Jika nama Allah Yang Maha Agung disebut di atasnya, maka tercerai berailah dia karena takut kepada-Nya.”

14. Ibn ad-Dhahir juga bertutur: “Sungguh, aku sangat menyukai butiran-butiran tasbeh di jemariku, seperti paruh yang mematuk biji-bijian.”

15. Syauqi bertutur: “Tidaklah bulu-bulu mataku penuh dengan air mata yang tumpah, melainkan itu adalah tasbeh yang terbuat dari permata yang menghitung dosa-dosamu.”

Begitulah, tahapan-tahapan tasbeh pada masa Islam, yaitu di-mulai dari setelah masa Sahabat dan masa Tabi’in, khususnya masa khilafah Umawiyah dan ‘Abbasiyah. Tasbeh ini digunakan di dalam beberapa tahapan dalam perkembangan materinya, tujuan-tujuannya, jumlah butiran-butirannya, dan waktu penggunaannya. Tasbîh ini telah menyeberang ke daratan Arab melalui dua jalur, yaitu melalui kelompok Rafidhah (Syiah) dan kaum sufi

Asy-Syihabi berkata, “Berkembang luasnya tasbeh di berbagai negeri Islam terpulang kepada penggunaan tasbeh tersebut oleh kalangan sufi, ketika mereka menganggapnya sebagai sebuah landasan yang dianjurkan di dalam ajaran dan kebiasaan mereka, mengingat tasbeh tersebut telah digunakan di berbagai halaqah dzikir. Mereka juga menyimpannya di dalam sebuah kotak khusus. Di antara mereka, terdapat kelompok yang konsisten menggunakan tasbeh di dalam wirid dan dzikir, dan mereka dikenal sebagai “tokoh-tokoh tasbeh” (syuyûkh as-subhah). Sebagian kalangan sufi ada yang memandang perlunya meletakkan tasbeh tersebut di leher, dikarenakan hal itu menurut mereka, lebih memelihara dan berpahala. Tradisi semacam ini di mata sebagian kalangan sufi hukumnya wajib, namun menurut sebagian mereka yang lain justru diingkari.”

Selanjutnya, asy-Syihabi berkata, “Di antara peninggalan tasbeh yang paling terkenal, adalah tasbeh yang paling terkenal di dalam sejarah Islam, yaitu tasbeh milik seorang ulama dari Maroko (Maghrib), Ibnu Zaruq Ahmad bin Ahmad al-Maliki (w. 899 H), yang telah ada sejak sekitar lima ratus tahun silam. Yaitu sejak ketika ia menimba ilmu. Setelah lulus dari universitas al-Azhar, ia membuat tasbeh yang terdiri dari seribu biji-bijian besar yang terbuat dari kayu cendana. Konon dia pernah duduk sedangkan murid-muridnya duduk melingkar di sekelilingnya memenuhi halaman masjid al-Azhar sambil berdzikir kepada Allah.”

[Sumber: Dinukil dari kitab Tashhîh ad-Du’â`, karya Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid, edisi bahasa Indonesia: Koreksi Doa dan Zikir, pent. Darul Haq Jakarta]