ttaIni terbagi ke dalam empat tahapan: (a) Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; (b). pada masa generasi Sahabat radhiyallahu ‘anhu; (c) Pada masa generasi Tabi’in rahimahullah; dan (d) Pada masa setelah generasi Tabi’in.

A. Pada Masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Sudah lebih dari satu ulama yang memastikan, bahwasanya ‘as-subhah’ (baca: tasbeh) tidak pernah dikenal pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; oleh karenanya, ia bukan termasuk sunnah beliau untuk menghitung dzikir dengan tasbeh ini. Berkaitan dengan penisbatannya kepada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, saya tidak pernah melihatnya disebut-sebut kecuali di dalam dua nash yang tidak shahih:

Pertama, jumlah harta peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah beliau wariskan, hal ini telah dituangkan oleh al-Maghribi at-Tuhami ke dalam bait sya’ir :“Sungguh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meninggalkan sembilan harta warisan yang sangat terkenal. Yaitu: Sajadah, alat tasbîh, mushaf, dua harta wakaf, siwak, tikar (permadani), sisir rambut, sepasang sandal, dan teko (kendi) yang memancarkan cahaya.”

Sehubungan dengan masuknya ‘as-subhah’ dalam daftar harta peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini, al-Kitani berkata : “Adapun ‘as-subhah’, maka Syaikh al-Amir di dalam Fahrasat-nya berkata, “Tidaklah benar kabar yang sudah populer mengenai masuknya ‘as-subhah’ dalam daftar peninggalan-peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Yang demikian ini, sudah terlebih dulu disebutkan oleh Mulla ‘Ali al-Qari di dalam “Syarh al-Misykât.” Beliau berkata, “Sesungguhnya ‘as-subhah’ yang sangat populer itu belum ada pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Demikian ungkapan al-Kitani.

Perkataan al-Amir dan al-Qari ini telah dinukil dan telah disepakati oleh Abul Hasanat Muhammad Abdulhayy al-Laknawi al-Hindi di dalam risalah “Nuzhat al-’ithr fi Subhat adz-Dzikr, dia pun telah meringkas perkataan al-Amir ini di dalam kitabnya “Dhufr al-Amânî fî Syarh Mukhtashar al-Jurjânî”, hal 151, dan terdapat pula ringkasan yang semisalnya yang ditulis oleh Ibnu ath-Thayyib di dalam catatan pinggir “al-Qâmûs” …..dst”

Kedua, dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

نِعْمَ اْلمُذَكِّرُ السُّبْحَةُ، وَإِنَّ أَفْضَلَ مَا تَسْجُدُ عَلَيْهِ: اْلأَرْضُ وَمَا أَنْبَتَتْهُ اْلأَرْضُ.

“Sebaik-baik pengingat adalah ‘as-subhah’, dan sesungguhnya tempat sujud yang paling utama adalah tanah dan apa yang telah ditumbuhkan oleh tanah.”Diriwayatkan oleh ad-Dailami di dalam “Musnad al-Firdaus”, (5/15, no. 7029), pada sanadnya terdapat empat orang yang tidak diketahui (majhul) pada satu rangkaian/tingkatan, dan di dalamnya pula terdapat seorang yang diduga memalsukan hadîts dan mengha-pus hadîts sebagaimana yang dikatakan oleh al-Khatib al-Baghdadi. Orang tersebut adalah Muhammad bin Harun bin ‘Isa bin Manshur al-Hasyimi. Ibnu ‘Asakir juga menuduhnya telah memalsukan hadîts, sedangkan ad-Daruquthni mengatakan tidak ada masalah (la syai’).

Hadîts ini tidak bisa diamalkan (la yusytaghalu bih), mengingat dia tidak bisa dijadikan dalil (syahid) dan tidak bisa diikuti, apalagi untuk bisa merasa senang dengannya dalam hal keutamaan-keutamaan amal perbuatan.

Ini berkaitan dengan penolakan sanadnya, sedangkan penolakan dari segi matannya, adalah jika telah nyata bagi kita bahwa ‘as-subhah’ tersebut tidak pernah ada pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tentunya kita menolak penafsiran lafazh ini kepada istilah-istilah syar’i yang telah disampaikan oleh syariat. Yaitu, bahwa yang dimaksud dengan kata ‘as-subhah’ di dalam riwayat ini adalah “subhah” itu adalah shalat” (subhat ash-shalât), mengingat hakikat syar’i ini dipakai di dalam berbagai hadîts lain, dan juga menurut penggabungannya dengan kalimat yang terdapat di akhir riwayat ini: “…. dan sesungguhnya tempat sujud yang paling utama….dst.” Kepada pendapat inilah, Muhammad bin Muhammad al-Azhari yang dikenal dengan “al-Amir” (w. 1232 H) di dalam Fahrasat-nya lebih condong, lalu diikuti oleh al-Laknawi rahimahullah (w. 1304 H), yang di dalam kitab “Dhufr al-Amânî”, hal. 293, sebagai nukilan dari perkataan al-Amir, dia berkata, “Hadîts tersebut tidak terlihat keshahihannya. Dan sangat mungkin kata ‘as-subhah’ ini ditafsirkan dengan “shalat sunat (nafilah)”, karena yang demikian itu merupakan salah satu maknanya. Maka, sebaiknya direvisi lagi.” Sampai di sinilah perkataan al-Amir rahimahullah. Selanjutnya saya (al-Laknawi) katakan: “Keshahihannya tidak jelas, maka tafsiran yang benar dari “subhah” di situ adalah shalat sunnat, sebab ia adalah salah satu arti subhah.

Al-Laknawi selanjutnya mengatakan: Kalau kita perkirakan bahwa hadits tersebut shahih, maka mengartikan subhah dengan shalat itulah yang benar, sebab katasubhah sering disebutlkan di dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam arti shalat. Ya, memang benar bahwasa-nya ‘as-subhah’ yang populer (konfensional) belum ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

B. Pada masa generasi Sahabat 

Sebagaimana ‘as-subhah’ (baca: tasbeh) belum dikenal pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tidak pernah dikenal pula di kalangan para Sahabat shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan tidak pernah diketahui pada masa mereka, baik di dalam perkataan maupun ibadah mereka sewaktu menghitung bacaan dzikir.

Adapun atsar dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang dijadikan sandaran oleh Abdullah bin Imam Ahmad di dalam “Zawâid az-Zuhd”, dan dari jalurnya ada Abu Nu’aim di dalam “al-Hilyah”, keduanya dari jalur Na’im bin Muharrir bin Abu Hurairah, dari kakeknya, Abu Hurairah, “bahwasanya beliau (Abu Hurairah) mempunyai benang yang berisi dua ribu simpul (ikatan), lalu beliau tidak akan tidur sebelum bertasbîh dengannya.” Nu’aim di sini tidak diketahui (majhul, orang yang tidak dikenal), yang karenanya hadîts ini dinyatakan tidah shahih.

Oleh karena itu, janganlah Anda langsung tertipu oleh ucapan al-Kitani setelah perkataannya yang terdahulu: “Yang benar adalah, bahwa menggunakan ‘as-subhah’ dan yang sejenisnya untuk menghitung bacaan dzikir itu bersumber dari para sahabat pada waktu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup dan setelahnya. Dan yang muncul adalah batu merjan, rangkaian biji-bijian pada benang, dan yang sejenisnya, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Syaikh Abdulghani ad-dahlawi al-Madani.”

Maksud al-Kitani dari apa yang telah diriwayatkan tersebut yang berupa penghitungan bacaan dzikir dengan batu-batu kerikil atau biji-bijian oleh sebagian kalangan sahabat, dan kemudian dia menyebutnya sebagai ‘as-subhah’ karena dianggap sah-sah saja (tajawwuz), sebagaimana hal itu dinyatakan pada akhir perkataannya. Coba renungkanlah?!

Anda juga jangan terjebak oleh ucapan Abul ‘Abbas Ahmad bin Abu Bakar ar-Raddad (w. 821 H) yang telah dinukil oleh al-Laknawi setelah menuturkan hadîts musalsal tentang ‘as-subhah’. al-Laknawi berkata: ‘Syaikh Abul ‘Abbas ar-raddad berkata, Terlihat sangat jelas dari perkataan Hasan al-Bashri bahwasanya ‘as-subhah’ atau tasbeh telah ada pada masa generasi Sahabat.

Saya katakan: Dari sini bisa diketahui, bahwasanya tidaklah benar bila ‘as-subhah’ sudah ada pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga riwayat yang sangat populer tentang penggunaan ‘as-subhah’ oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menghitung bacaan dzikir. Hadîts musalsal ini bersumber dari riwayat para pemalsu hadîts (waddha’), maka bagaimana mungkin bisa di-jadikan dalil?!

C. Pada masa generasi Tabi’in

Di sini akan dinukil sederet riwayat, karena banyak ditemukan potongan-potongan riwayat dan kisah-kisah yang secara tegas me-nyebutkan nama: ’as-subhah’, di antaranya adalah:

1. Abu Muslim al-Khaulani: dia adalah Abdullah bin Tsuwab rahimahullah (w. 62 H), yang diberi gelar julukan: ‘Raihanat asy-Syam’:

Dari Bakar bin Khunais, dari seorang lelaki -yang ia sebutkan namanya- berkata, “Pernah didapati di tangan Abu Muslim al-Khaulani tasbîh yang dipergunakannya untuk bertasbîh.” Lelaki itu berkata, “Lalu dia (Abu Muslim) tidur, sedangkan tasbeh masih di tangannya, lalu tasbeh tersebut berputar hingga melingkupi lengannya sambil bertasbîh. Kemudian, Abu Muslim berpaling, sedangkan tasbeh terse-but tetap berputar di lengannya, sambil mengucapkan: “Maha suci Engkau, wahai Dzat yang menumbuhkan tumbuh-tumbuhan; Ya Allah Tuhan yang Kekal selamanya.” Abu Muslim pun berkata, “Kemarilah, wahai Ummu Muslim (istri Abu Muslim) dan lihatlah keajaiban yang luar biasa ini.” Lalu Istri Abu Muslim datang meng-hampirinya, sedangkan tasbeh tersebut masih berputar sambil meng-ucapkan kalimat tasbeh. Ketika istri Abu Muslim duduk, barulah tasbîh tersebut diam.”

Kisah ini telah disebutkan oleh Abul Qasim Hibatullah bin al-Hasan ath-Thabari al-Lalaka’i (w. 418 H) di dalam kitabnya “Karamât al-Auliyâ”, dan oleh Abul Qasim Ibn ‘Asakir Ali bin al-hasan bin Hibatullah (w. 571 H0 di dalam “Tarikh Dimasyqa.” Dan kisah ini saya sebutkan di sini agar menjadi bahan tertawaan dan sebagai petunjuk sejauh mana kalangan tarekat melariskan dagangan bid’ah mereka yang berupa ‘as-subhah’ ini, seperti kisah palsu yang dibuat-buat ini.

2. Atsar dari Ibrahim an-Nakh’i rahimahullah (w. 96 H):

Ibnu Abi Syaibah di dalam “al-Mushannaf”, no. 7670, berkata, “Bab: orang-orang yang membenci tasbeh.” Lalu dia meyebutkan atsar dengan sanadnya, lalu berkata, “Telah berkata kepada kami Humaid bin Abdurrahman, dari Hasan, dari Ibrahim bin al-Muhajir, dari Ibrahim (an-Nakh’i), bahwasanya beliau (Ibrahim) melarang putrinya untuk membantu para wanita memintal benang-benang tasbeh yang beliau gunakan untuk bertasbîh.”
Di dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin al-Muhajir, yang dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam “at-Taqrib”, sebagai ‘orang yang sangat jujur tapi lemah hafalannya’ (shaduq layyin al-hifdhi).

Di dalam atsar ini juga terdapat dua faidah, yaitu: Pertama, munculnya fenomena butiran batu merjan yang dirangkai pada benang (as-subhah) pada awal masa Tabi’in dan akhir masa Sahabat, mengingat Ibrahim an-Nakh’I rahimahullah wafat pada tahun 96 H; dan kedua, pengingkaran an-Nakh’i terhadap ‘as-subhah’, hal ini sangat terlihat jelas.

3. Atsar dari Hasan bin Yasar al-Bashri rahimahullah (w. 110 H):

Ibnu Waddhah al-Qurthubi rahimahullah telah meriwayatkan melalui sanadnya di dalam kitabnya “al-Bida’ wa an-Nahyu ‘Anha”, hal. 25, dari Ubban bin Abu ‘Iyasy yang berkata, “Aku pernah bertanya kepada Hasan tentang nidham dari butiran batu, biji-bijian dan yang sejenis-nya, yang dipakai untuk bertasbîh? Lalu beliau berkata, “Tidak ada seorang pun dari para istri Nabi dan wanita yang ikut berhijrah (muhajirat) pernah melakukan hal itu.”

Di dalam sanadnya terdapat Ubban bin Abu ‘Iyasy al-Bashri, yang dikatakan oleh Imam Ahmad sebagai ‘orang yang ditinggalkan hadîtsnya’ (matruk al-hadits). Di sini, dia meriwayatkan dari Hasan dan riwayatnya sangat lemah, sebagaimana yang disebutkan di dalam “al-Mizan”, (1/11). Lalu yang menjadi pertanyaan adalah: Ba-gaimana dia bisa diterima? Kalaupun toh memang kedua faidahnya benar seperti yang tersebut di atas, namun dari sisi mana dia bisa dinyatakan shahih? Wallahu ‘Alam.

4. Hadîts musalsal tentang as-subhah dari Hasan al-Bashri rahimahullah:

Yaitu, hadîts dari Abul Hasan ‘Ali bin al-Hasan bin al-Qasim ash-Shufi yang berkata, “Aku mendengarkan Abul Hasan al-Maliki sedangkan di tangan beliau terdapat tasbeh, lalu aku bertanya: “Wahai guruku, apakah engkau sampai sekarang masih menggunakan tasbeh?” Beliau menjawab: “Begitulah, aku telah melihat guruku, al-Junaid, di tangannya ada tasbîh. Lalu aku berkata, “Wahai guruku…” Dan begitulah berlanjut sanadnya seperti ini. Al-Junaid dari as-Sari as-Siqthi, dari Ma’ruf al-Kurkhi, dari Bisyr al-Hafi, dari ‘Umar al-Makki, dari Hasan al-Bashri dan di tangan beliau ada tasbîh. Kemudian, aku kembali bertanya kepadanya: “Wahai guruku, apakah dengan kedudukan dan ketulusan ibadahmu, engkau sampai sekarang masih menggunakan tasbîh?” Beliau berkata kepadaku: “Ini adalah benda yang telah kami pergunakan pada masa permulaan, maka kami tidak akan meninggalkannya sampai masa akhir, aku lebih senang berdzikir kepada Allah ta’ala dengan hati, lisan dan tanganku.”
Selanjutnya, al-Laknawi berkata: “ Tuan kami Abid as-Sanadi pernah berkata, Hadîts musalsal ini telah diriwayatkan di dalam “Hashr asy-Syarid”, sedang al-Hafizh as-Sakhawi telah mensinyalir sebagian besar jalurnya dan berkata, “Sesungguhnya riwayat hadîts ini berkisar kepada ‘Ali Abul hasan ash-Shufi, dan sungguh dia telah dituduh memalsukan hadîts, lalu dia (Ali Abul Hasan) mensilsilah-kannya dari jalur yang lain, namun dia bersikap diam terhadapnya.”

Dan telah diketahui, bahwasanya hadîts musalsal sangat jarang selamat dari kelemahan dan kepalsuan di dalam silsilahnya secara umum. Wallahu A’lam.

5. Atsar dari Fathimah binti Husain bin ‘Ali (w. 110 H). Ibnu Sa’ad di dalam “ath-Thabaqat” telah membuat sanad dari Fathimah binti Husain bin ‘Ali bin Abu Thalib, “bahwasanya dia (Fathimah) telah bertasbîh dengan benang yang diberi simpul di dalamnya.” Di dalam sanadnya ada yang lemah dan seorang wanita yang tidak dikenal (majhul).

6. Tasbîh berwarna biru (as-subah az-zurq) milik kelompok Syi’ah di dalam “Tarikh Jurjan”, hal. 324, tepatnya di dalam biografi ‘Imran bin Abu al-Yaqdhan, dari Ja’far ash-Shadiq rahimahullah (w. 148 H), bahwa-sanya dia (Ja’far) pernah berkata, “Tasbeh warna biru yang ada di tangan orang-orang Syi’ah itu seperti benang-benang berwarna biru yang digunakan untuk berdzikir kepada Tuhan Penguasa langit.” (?)

[Sumber: Dinukil dari kitab Tashhîh ad-Du’â`, karya Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid, edisi bahasa Indonesia: Koreksi Doa dan Zikir, pent. Darul Haq Jakarta]