hak suami istriPernikahan, kedua belah pihak sepakat untuk menggugurkan sebagian haknya, misalnya istri tidak menuntut nafkah lahir atau batin, atau menerima suaminya tidak bermalam padanya atau suami rela istrinya tidak tinggal serumah dengannya. Pernikahan ini diperdebatkan oleh para ulama:

Pendapat pertama, sah. Ini adalah pendapat Dr. Yusuf al-Qardhawi. Alasannya akad memenuhi segala syarat dan rukun, di samping mewujudkan sebagian kemaslahatan.
Saudah berkata, “Ya Rasulullah, aku telah memberikan hariku darimu untuk Aisyah.” Maka Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam memberikan dua hari untuk Aisyah, harinya sendiri dan hari Saudah.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Pendapat kedua, haram. Ini pendapat Syaikh al-Albani. Alasannya pernikahan ini bertentangan dengan maksud syariat, ia tidak mewujudkan tujuan syar’i pernikahan, di samping ia menyimpang dari tatanan pernikahan yang dihadirkan oleh syariat dan mengandung syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad.

Pendapat yang rajih adalah sah karena pernikahan ini memenuhi seluruh syarat dan rukun pernikahan, hanya saja patut dibatasi dengan alasan tertentu saja, dan hendaknya pihak wanita sendiri yang menggugurkan sebagian haknya dengan hati lapang dan kerelaan penuh. Wallahu a’lam.