Oleh Ustadz Izzudin Karimi, Lc.

Fatimah adalah putri termuda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan bagian dari beliau dari ibu yang mulia wanita shalihah Khadijah binti Khuwailid, bersuamikan Ali bin Abu Thalib  yang menikahinya dalam rentang waktu antara perang Badar dan Uhud tepatnya di bulan Ramadhan tahun kedua hijriyah, seorang pahlawan mujahid sepupu Rasulullah, orang pertama yang masuk Islam dari kalangan pemuda, seorang laki-laki yang menyintai Allah dan rasulNya dan dicintai oleh Allah dan rasulNya, Allah memberi kemenangan melaluinya, Amirul Mukminin salah seorang khulafa` rasyidin yang dijamin surga oleh mertuanya. Inilah sebagian dari keutamaan suami pilihan Fatimah putri Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi acuan baginya dalam memilihnya menjadi suaminya.

Ali bin Abu Thalib  hidup sejak kecil dalam kafalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau melakukan ini sebagai ungkapan terima kasih kepada bapaknya Abu Thalib yang juga paman beliau atas pengasuhannya terhadap beliau sejak kecil dan pembelaannya terhadap beliau ketika dewasa di samping untuk meringankan Abu Thalib yang berharta minim tetapi berkeluarga besar. Dengan latar belakang demikian maka bisa dikatakan bahwa Ali  bukan laki-laki berharta pada saat dia menikah dengan Fatimah, demi membayar maskawin kepada istrinya dia menyerahkan baju perang yang merupakan harta satu-satunya sekaligus senjatanya dalam menerjuni berbagai macam peperangan.

Imam Abu Dawud dan an-Nasa`i meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata, ketika Ali  menikah dengan Fatimah, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Berikanlah sesuatu kepadanya.” –Maksud beliau sebagai mahar pernikahan- Ali menjawab, “Aku tidak punya apa-apa.” Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Lalu di mana baju perang huthamiyah milikmu.” Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim. Yang dimaksud baju perang huthamiyah adalah penisbatan kepada Huthamah bin Muharib, salah satu marga dalam Bani Abdul Qais pembuat baju perang. Ada yang berkata, baju perang disebut dengan huthamiyah karena ia tuhatthimu (mematahkan atau menghancurkan) pedang karena kekuatannya.

Selanjutnya bagaimana kehidupan pasangan suami istri ini? Imam al-Bukhari memaparkan dalam shahihnya sepenggal kisah dari kehidupan Ali dengan Fatimah. Silakan pembaca menilai dan menyimpulkan setelah membacanya.

Dari Ali bin Abu Thalib bahwa Fatimah mengadukan beratnya penggilingan kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang meninggalkan bekas padanya, pada saat itu Rasulullah saw sedang mendapatkan tawanan perang, Fatimah pergi kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tetapi dia tidak bertemu dengan beliau, dia bertemu Aisyah, Fatimah mengatakan hajatnya kepada Aisyah, ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pulang Aisyah mengabarkan kedatangan Fatimah kepada beliau. Ali berkata, “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami sementara kami sedang bersiap-siap untuk tidur, aku hendak berdiri, tetapi beliau bersabda, “Tetaplah kalian berdua di tempat.” Lalu beliau duduk di antara kami, sampai aku merasakan dinginnya kedua kaki beliau di dadaku, beliau bersabda, “Maukah kalian berdua aku ajari apa yang lebih baik dari apa yang kalian berdua minta kepadaku, jika kalian berdua hendak tidur, bertakbirlah tiga puluh empat kali, bertasbihlah tiga puluh tiga kali dan bertahmidlah tiga puluh tiga kali, ia lebih baik bagi kalian berdua daripada pembantu.”

Al-Bukhari meriwayatkan no. 3110, dari Miswar bin Makhramah bahwa Ali bin Abu Thalib Radhilaahu ‘anhu melamar putri Abu Jahal sementara dia masih beristri Fatimah, Makhramah berkata, maka aku mendengar Rasulullah berkhutbah di atas minbarnya ini tentangg masalah tersebut, saat itu aku sudah dewasa, beliau bersabda, “Sesungguhnya Fatimah adalah bagian dariku, aku mengkhawatirkannya difitnah pada agamanya.” Kemudian Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hubungan pernikahan beliau dengan Bani Abdu Syams, beliau menyanjung mereka dalam hubungan pernikahan tersebut. Beliau bersabda, “Dia berbicara kepadaku dan dia berbicara benar kepadaku, dia berjanji padaku dan dia memenuhi janji itu. Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah anak Rasulullah tidak akan pernah berkumpul dengan anak musuh Allah selamanya.”

Penulis menyimpulkan bahwa pilihan Fatimah menikah dengan Ali adalah tepat dengan mengacu kepada tiga perkara:

Pertama, kesetiaan yang diberikan oleh Ali kepada Fatimah, faktanya selama hidup Fatimah, Ali hanya beristrikan dia seorang.

Kedua, fadha`il (keutamaan-keutamaan) yang dimiliki Ali, istri shalihah mana yang tidak berbahagia dan berbangga dengan suami yang mempunyai fadha`il seperti yang dimiliki oleh Ali.

Ketiga, output (hasil) pernikahan dua orang mulia ini, empat anak shalih dan shalihah: Hasan, Husain, Zaenab dan Ummu Kultsum. Dua anak yang pertama adalah dua orang sayid para pemuda penduduk surga, dari keduanya lahir orang-orang mulia, para imam teladan.

Apakah setelah ini rumah tangga Fatimah dan Ali Radhilaahu ‘anhu tidak layak dikatakan sebagai rumah tangga yang berbahagia?  Sekaligus layak sebagai suritauladan yang baik bagi setiap pasutri yang hidup setelah beliau berdua? Jika demikian, maka ia merupakan jawaban dengan mata terpejam. Wallaahu a’lamu bish shawab