halalkuJAKARTA – Menteri Agama Drs. H. Suryadharma Ali menegaskan pembahasan RUU JPH (Jaminan Produk Halal) akan bisa diselesaikan sebelum tanggal 9 April 2014, sehingga bisa menjadi kenang-kenangan indah bagi umat Islam sebelum pemerintahan SBY berakhir.

” Insya Allah sebelum 9 April, kita selesaikan. Tinggal sedikit, hanya tiga pasal saja yang tersisa” katanya saat berkunjung ke Kantor MUI, Kamis (19/3/2014). Dia berharap, pemerintah sebagai mitra MUI bisa membahas masalah ini lebih cepat sehingga sebelum pemerintahan SBY, semua pihak sudah meninggalkan kenang-kenangan indah untuk umat Islam berupa UU JPH.

Suryadharma mengakui, sebagai Menteri Agama masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan, salah satu PRnya adalah menyelesaikan RUU JPH yang saat ini masih digodog di DPR. Meski demikian, Kemenag mengaku pihaknya telah berupaya untuk mendorong sosialisasi produk halal. “Kami sudah menjalankan kampanye penggunaan produk Halal, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konsumen akan pentingnya produk Halal agar nantinya bisa selektif dalam berbelanja.”

Dia menambahkan, Kemenag juga mendorong produsen untuk memberikan informasi kepada konsumen atas produknya, apakah halal atau tidak. “Jadi konsumen punya hak untuk mendapatkan informasi dan produsen wajib memberikan informasi.” Kampanye tersebut juga mendorong para pedagang baik di pasar modern maupun pasar tradisional, supaya lebih selektif dengan menyediakan barang halal yang mereka jual kepada konsumen.

Saat ini, kata Suryadharma, Kemenag mendorong DPR dan Pemerintah agar segera membahas dan memutuskan RUU Jaminan Produk halal menjadi Undang-Undang. Mekipun untuk memutuskannya agak sulit karena anggota DPR sibuk di Dapil. “Tetapi kalau kita (MUI-Kemenag) dapat menyederhanakan perbedaan-perbedaan, Insya Allah, begitu datang di DPR, tidak perlu perdebatan panjang,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Dr. Anwar Abbas menilai, saat ini ada kesan di masyarakat bahwa antara Kementerian Agama dengan MUI kurang bisa bersepakat terkait masalah RUU JPH. “Jika (RUU JPH) bisa diselesaikan secara cepat, bisa menguntungkan secara “syar’iyyah”, tetapi juga secara “siyasah”, karena persatuan umat bisa tersimbol disitu,” katanya. Dia berharap RUU JPH bisa diselesaikan secepatnya, kalau bisa dalam satu minggu ada kesepakatan, karena penting untuk melindungi umat jangan sampai mengkonsumsi makanan haram.

Menurut Anwar, sebenarnya DPR sudah bisa mengambil keputusan, tetapi karena kita (MUI-Kemenag) berbeda, jadi susah DPR mengambil keputusan, “Karena Pak Din dan Pak Suryadharma ini sahabat, selesaikanlah,” katanya. Di antara sekian banyak proses jaminan produk halal, MUI hanya meminta tiga dari sebelas poin, Audit, Fatwa dan Sertifikasi. “Termasuk Sertifikat Halal yang adalah fatwa tertulis yang dibuat oleh MUI. Prosesnya tidak bisa difatwakan kalau tidak diaudit, “ini tiga serangkai dan yang mengaudit itu adalah orang yang dipercaya oleh MUI,” katanya. Kalau lembaga audit tidak dipercaya oleh MUI, dia khawatir seperti kejadian di Australia, “Dia yang mengaudit, dia yang fatwa dan dia yang mengeluarkan sertifikat.”

Sementara Dr. Amani Lubis juga berharap, hal-hal yang bersifat keumatan bisa diselesaikan menjelang tahun Pemilu. “MUI yang menjadi katalisator umat Islam di Indonesia, sudah menjalankan tugasnya sudah lama. Oleh karena itu, pengurangan fungsi dari MUI akan membuat ketidakstabilan umat di lapisan bawah.”

Ketua Umum MUI Prof. Dr. Din Syamsuddin menilai, masalah umat Islam dalam bidang keagamaan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh satu pihak, sebuah Ormas Islam tdiak bisa berpretensi menyelesaikan sendiri, MUI pun tidak bisa sendiri, pemerintah juga tidak bisa sendiri. “Semua itu meniscayakan adanya kemitraan atau dalam bahasa agama, “al-Taawwun ala al-birri wa al-taqwa.” Maka kalau ada pembicaraan serius dari hati ke hati agar ada pembagian tugas. Mana yang menjadi tugas pemerintah dan mana yang menjadi tugas masyarakat, baik itu kolektif maupun personal.” (mui)