ceraiSalah seorang santri yang sedang tebak-tebakan dalam masalah fikih bertanya kepada temannya:” Apa jawabanmu tentang seorang suami yang mencerai isterinya dengan talak satu, dan dua jam setelah itu isteri tersebut telah keluar dari masa ‘iddah, dan jika si suami ingin rujuk kembali dengan mantan isterinya ia harus membayar mahar baru dan melakukan akad nikah baru lagi. Bagaimana itu bisa terjadi?” Temannya diam kebingungan tak bisa menjawab. Maka santri pertama menjawab:” Dia adalah seorang yang mencerai isterinya dalam keadaan hamil di detik-detik terakhir kehamilannya, lalu ia melahirkan dan keluar dari masa ‘iddahnya tersebut. Maka dia –kalau ingin menikahi mantan isterinya kembali- harus membayar mahar baru dan akad nikah baru.” (Ad-Durar al-Bahiyyah fil Alghaz al-Fiqhiyyah hal. 72 dengan tambahan)