sms talakShighat talak terbagi menjadi dua: Jelas dan sindiran.

Yang pertama langsung dipahami makna talak, tidak mengandung makna lain, karena lafazh tersebut tidak digunakan untuk selainnya, lafazh ini adalah lafazh talak, cerai dan yang semakna dengannya. Untuk lafazh ini tidak memerlukan niat, artinya bila diucapkan maka jatuh talak tanpa mempertimbangkan niat pengucapnya.

Yang kedua adalah lafazh yang tidak khusus diletakkan untuk talak, ia mengandung makna lain, misalkan kata melepas, berpisah, pulang ke rumah orang tua dan sepertinya. Karena lafazh ini mengandung makna selain talak, maka ia memerlukan niat, bila diucapkan maka pengucapnya ditanya, apa niatmu?

Ucapan talak dalam hati atau meniatkan talak tidak mensahkan talak selama belum diucapkan, berdasarkan hadits, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang dibicarakan oleh hatinya selama belum diamalkan atau diucapkan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Suami Mengharamkan Istri

Misalnya dengan berkata, “Kamu haram bagiku.” Atau, “Haram bagiku menyentuhmu.” Ucapan seperti ini terbagi menjadi dua: Pertama, tidak berniat talak tetapi berniat mengharamkan istri. Keduanya, berniat talak.

Yang pertama tidak jatuh talak, karena kata ini mengandung makna selain talak dan pengucapnya tidak berniat talak, pengharamannya terhadap istrinya adalah laghwun tidak dianggap apa pun, karena mengharamkan sesuatu yang halal tidak menjadikannya haram.

Yang kedua jatuh talak berdasarkan apa yang diniatkannya, karena kata ini termasuk shighat talak yang kedua, yaitu sindiran.

Talak Lewat Perantara

Baik orang atau tulisan, hukumnya sama dengan talak dengan kata-kata, jelas atau sindiran, mengambil hukum talak dengan lafazh. Termasuk dalam hal ini talak lewat SMS, e-mail, faks dan sepertinya, bila dipastikan pengirimnya adalah suami, maka jatuh talak.

Abu Amru bin Hafsh mentalak Fatimah binti Qais dengan talak ba`in sementara dia (Abu Amru) tidak di tempat, lalu dia mengutus orang dengan membawa gandum kepada Fatimah dan Fatimah menolak, maka Abu Amru berkata, “Dia tidak punya hak apa pun atasku.” Lalu Fatimah mengadu kepada Nabi dan beliau bersabda, “Kamu tidak punya hak nafkah atasnya….” Diriwayatkan oleh Muslim.

Saksi dalam Talak

Jumhur ulama berpendapat saksi dalam talak mustahab, dianjurkan bukan wajib, firman Allah,

وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِل [الطلاق : 2]

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi adil di antara kalian…” Ath-Thalaq: 2. Perintah dalam ayat ini bukan wajib, karena Ibnu Umar mentalak istrinya yang sedang haid lalu Nabi memerintahkannya untuk merujuknya, diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Nabi tidak bertanya tentang saksi dan tidak memerintahkannya terkait dengan talak dan rujuknya.

Bila Istri Mengklaim Talak
Tetapi suami mengingkarinya, bila dia tidak memiliki dua orang saksi maka klaimnya tertolak, karena pada dasarnya tidak ada talak, bila dia menghadirkan dua saksi maka klaimnya diterima. Wallahu a’lam.