Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


(لاَ تَحَاسَدوا، وَلاَتَنَاجَشوا، وَلاَ تَبَاغَضوا، وَلاَ تَدَابَروا، وَلاَ يَبِع بَعضُكُم عَلَى بَيعِ بَعضٍ، وَكونوا عِبَادَ اللهِ إِخوَانَاً، المُسلِمُ أَخو المُسلم، لاَ يَظلِمهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلا يكْذِبُهُ، وَلايَحْقِرُهُ، التَّقوَى هَاهُنَا – وَيُشيرُ إِلَى صَدرِهِ ثَلاَثَ مَراتٍ – بِحَسْبِ امرىء مِن الشَّرأَن يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسلِمَ، كُلُّ المُسِلمِ عَلَى المُسلِمِ حَرَام دَمُهُ وَمَالُه وَعِرضُه)[239] رواه مسلم

Janganlah kalian saling hasad, saling berbuat najasy (menawar barang dagangan lebih tinggi untuk mengecoh pembeli lain), saling membenci, saling membelakangi, dan janganlah salah seorang di antara kalian menjual barang di atas jual beli oleh orang lain, dan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, ia tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya (tidak peduli padanya), berdusta kepadanya, meremehkannya. Taqwa tempatnya di sini, -beliau menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali-. Cukuplah seseorang itu dikatakan telah berbuat kejelekan manakala merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain itu haram darahnya, harta, dan kehormatannya.” (HR. Imam Muslim)

Penjelasan Hadits

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:“لا تَحَاسَدوا” artinya janganlah sebagian kalian hasad kepada sesamanya.

Apakah Hasad itu?

Sebagian ulama mengatakan bahwa hasad adalah keinginan terhadap hilangnya nikmat Allah ‘Azza wa Jalla dari orang lain. Maksudnya seseorang ingin agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menghilangkan nikmat-Nya yang ada pada orang lain, sama saja apakah nikmat itu berupa harta, kedudukan,ilmu ataupun yang lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata:”Hasad adalah ketidaksukaan terhadap nikmat Allah yang diberikan kepada orang lain, sekalipun ia tidak menginginkan nikmat itu hilang dari orang tersebut.” Dan termasuk hal yang sudah diketahui bersama bahwa konsekwensi dari kebencian adalah keinginan terhadap hilangnya nikmat (yang ada pada orang lain). Akan tetapi perkataan Syaikh rahimahullah lebih cermat. Maka hanya dengan sekedar seseorang tidak suka kalau Allah mengkaruniakan nikmat-Nya kepada orang lain maka dia sudah dikatakan seorang yang hasad.

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:وَلا تَنَاجَشوا maksudnya janganlah kalian saling berjual beli Najasy, dan ada dalam bidang mu’amalah. Jual beli najasy adalah seseorang menawar dengan tawaran tinggi harga sebuah barang padahal dia tidak ingin membeli barang tersebut, namun tujuannya adalah untuk memberikan mudharat (kerugian) terhadap pembeli (dengan membelinya dengan harga tinggi) atau memberikan manfaat bagi penjual (yaitu dengan menjadikan keuntungan penjual bertambah besar), atau untuk kedua tujuan tersebut.

Misalnya: Ada sebuah barang yang ditawarkan di pasar, lalu barang tersebut ditawar oleh seseorang dengan harga Rp 100.000, lalu datang orang lain yang ingin membuat rugi orang yang menawar ini (mungkin karena ada permusuhan di antara keduanya) dengan berkata bahwa dia menawar barang tersebut dengan harga Rp 120.000 dan tujuan dia adalah memberikan kerugian kepada si penawar pertama dan menaikkan harga barang. Maka ini yang dinamakan najasy dan praktek seperti ini banyak terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka agar mereka meninggalkan praktek seperti ini.

Contoh yang lain, ada seseorang melihat orang lain sedang menawar barang, dan antara dia dengan si penawar barang tersebut tidak ada permusuhan. Akan tetapi barang yang ditawar tersebut adalah milik temannya, maka dia pun pura-pura menawar tinggi harga barang yang sedang ditawar oleh penawar pertama tadi untuk memberikan manfaat (keuntungan lebih) kepada temannya, yaitu si penjual tersebut. Maka ini hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan.

Sabda beliau:وَلا تَبَاغَضوا maksudnya, janganlah sebagian kalian membenci sebagian yang lain. Kata “kebencian” susah untuk didefinisikan, seperti kata “cinta” dan “tidak suka”. Dan makna sabda beliau di atas adalah janganlah kalian melakukan sesutau yang menjadi penyebab saling benci (permusuhan). Maka jika muncul dalam hati anda sekalian kebencian kepada saudara kalian, maka bersungguh-sungguhlah untuk menghilangkannya dan mencabutnya dari hati kalian.

Sabda beliau:وَلا تَدَابَروا maksudnya bisa jadi dengan saling memalingkan badan (punggung saling membelakangi), atau bisa jadi saling berselisih dalam pendapat, yang mana sebagian kalian berjalan ke arah (tujuan) tertentu dan sebagian kalian yang lain ke arah yang lain.

Sabda beliau:وَلاَ يَبِع بَعضُكُم عَلَى بَيعِ بَعضٍ(janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas penjualan orang lain) misalnya anda melihat seseorang menjual barang kepada orang lain dengan harga Rp 10.000, lalu anda berkata:”Aku bisa menjual kepadamu barang yang sama dengan harga Rp 9.000. ” Atau anda berkata:”Aku bisa mejual barang yang lebih bagus dari barang yang engkau beli tadi dengan harga yang sama.” Maka jual beli ini dinamakan menjual di atas penjualan saudaranya, dan hukum jual beli ini haram

Sabda beliau:وَكونوا عِبَادَ اللهِ إِخوانَاً (jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara), maksudnya jadilah kalian seperti saudara kandung. Dan merupakan hal yang sudah diketahui bahwa orang yang bersaudara setiap mereka mencintai bagi saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.

Dan sabda beliau:عِبَادَ اللهِ (hamba-hamba Allah) adalah perkataan sisipan, dan yang dimaksud dari sabda Nabi di atas (jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara) adalah motivasi untuk merajut jalinan ukhuwah/persaudaraan ini.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“المُسلِمُ أَخو المُسلِمِ” (seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain) maksundya adalah dia seperti saudaranya (kandung) dalam loyalitas, kecintaan, ketulusan dan yang lainnya.

Sabda beliau:“لاَ يَظلِمهُ” (tidak menzhaliminya) maksudnya dia tidak mengurangi hak saudaranya dengan melakukan kezahaliman terhadapnya, atau mengingkari (tidak menunaikan) apa yang menjadi haknya. Sama saja apakah dalam permasalahan harta, darah (nyawa), kehormatan ataupun dalam hal yang lainnya.

Sabda beliau:” وَلاَ يَخذُلُهُ” (tidak menelantarkannya) maksudnya tidak mengurnagi haknya (dengan diberi pertolongan) pada keadaan di mana pada saat itu ia wajib untuk ditolong oleh kita.

Sabda beliau:“وَلاَ يَحْقِرُهُ” (tidak meremehkannya) maksudnya tidak menganggapnya kecil (hina), dan menganggap dirinya sendiri lebih besar dari orang lain, dan bahwasanya orang lain tidak ada apa-apanya.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda“التَّقوى هَاهُنا” (takwa itu di sini) maksudnya, takwa (takut) kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu berada di hati, bukan ada dalam lisan (ucapan) juga bukan pada anggota badan. Lisan dan anggota badan hanyalah mengikuti apa yang ada dalam hati.

Perkataan perawi hadits:وَيُشيرُ إِلَى صَدرِهِ ثَلاثَ مِرَاتٍ (dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menunjuk ke arah dadanya sebanyak tiga kali) maksudnya beliau mengatakan takwa itu di sini, takwa itu di sini, takwa itu di sini sambil menunjuk ke dada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menekankan bahwasanya hati adalah pengatur anggota badan.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “بِحَسبِ امرُىءٍ مِنَ الشَّرِّ” maksudnya adalah cukuplah seseorang dicap sebagai orang yang buruk dan mendapatkan dosa apabila merendahkan (menghina) saudara muslim yang lain. Karena merendahkan saudara sesama muslim bukanlah sesuatu yang ringan/sepele.

Sabda beliau:“كُل المُسلِم عَلَى المُسلِم حَرَام” (Setiap muslim atas muslim yang lain itu haram darahnya, harta, dan kehormatannya) maksudnya adalah bahwa tidak boleh menumpahkan darah, merampas harta dan merusak kehormatan orang muslim yang lain, semuanya adalah haram.

Pelajaran Yang Bisa Diambil Dari Hadits Di Atas

1. Sesungguhnya hadits yang agung ini menjadi pedoman bagi setiap manusia (Muslim) di dalam pergaulan mereka dengan saudara-saudara mereka, karena ia mengandung pengarahan-penagarahan yang berharga dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

2. Haramnya hasad/dengki sebagaimana sabda beliau “Janganlah kalian saling hasad”.

3. Haramnya saliang berjual beli dengan Najasy

4. Larangan untuk saling membenci dan bermusuhan. Dan jika seorang muslim dilarang untuk saling bermusuhan maka secara otomatis mereka diperintahkan untuk saling mencintai. Dari sini maka sabda Nabi ini memberikan dua faidah:

Pertama larangan saling membenci, dan ini berdasarkan tekstual sabda beliau, dan yang Kedua adalah perintah untuk saling mencintai, dan ini berdasarkan kontekstual (pemahaman) dari sabda tersebut.

Namun jika ada yang bertanya:Bagaimana kita bisa menghindari saling benci, sedangkan benci dan cinta tidak berada di bawah kewenangan manusia? Oleh sebab itu para Ulama rahimahullah menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki isteri lebih dari satu, maka ia wajib adil kecuali dalam masalah cinta. Mereka beralasan bahwa seseorang tidak bisa menguasai perasaan cintanya. Demikian juga dengan benci.”

Maka hal ini bisa dijawab dengan mengatakan bahwa cinta memiliki sebab-sebab, sebagaiamana kebencian juga memiliki sebab. Maka menjauhlah dari sebab-sebab yang mendatangkan kebencian dan perbanyaklah hal-hal yang menyebabkan kecintaan. Misalnya jika anda membenci seseorang karena ia melakukan perbuatan tertentu, maka ingat-ingatlah kebaikan-kebaikannya (nilai positif) hingga hal itu bisa menghilangkan kebencian anda padanya. Karena kalau tidak niscaya kebencian tersebut akan tetap ada pada dirimu. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berabda:

“لاَ يَفرك مؤمِن مؤمِنَة إِن كَرِهَ مِنهَا خُلُقَاً رَضيَ مِنهَا خُلُقاً آخر”[242]

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/ perangainya yang lain.” (HR. Muslim)

Maksudnya, tidak boleh seorang laki-laki membenci isterinya dikarenakan dia (isterinya) buruk di dalam salah satu perilakunya, akan tetapi hendaknya ia membandingkan:”Jika dia membenci salah satu akhlaknya (perilakunya) dia suka dengan akhlaknya yang lain.”

5. Larangan saling membelakangi, baik itu dengan anggota badan maupun dengan hati. Saling membelakangi dengan anggota badan adalah dengan saling beradu punggung (tidak mau berhadapan), karena ini adalah adab yang buruk, dan menunjukkan ia tidak perhatian dengan orang lain, merendahkannya dan menyebabkan kebencian.

Adapun saling membelakangi dengan hati adalah saling berbeda arah dan tujuan. Maka hal mengisyaratkan akan wajibnya bersatu di atas kalimat yang satu semampu mungkin, dan mengecilkan celah perbedaan. Karena kalau tidak demikian maka akan terjadi saling membelakangi.

6. Haramnya menjual di atas jual beli orang lain. Dan sudah berlalu penjelasan dan contohnya.

7. Wajibnya merajut Ukhuwah Imaniyyah (persaudaraan di atas keimanan)

8. Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika memerintahkan agar kita (kaum muslimin) saling bersaudara, beliau menjelaskan bagaimana sikap seorang muslim terhadap saudaranya.

9. Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan seorag muslim haram bagi muslim yang lainnya.

10. Sesungguhnya tidak boleh bagi seseorang untuk bertindak kriminal kepada saudaranya sesama muslim apapun bentuknya, yang bisa menumpahkan darah, menghilangkan nyawa, dan mengurangi harta, sama saja apakah dengan mengaku apa yang tidak menjadi miliknya ataupun mengingkari apa yang menjadi kewajibannya.

11. Haramnya kehormatan seorang muslim, maksudnya dengan mengghibahnya (menggunjingnya). Dan ghibah adalah salah satu dosa besar.

12. Tidak dihalalkan melakukan kezahaliman terhadap seorang muslim dalam bentuk apapun, dan kezahaliman di dunia akan mengakibatkan kegelapan (kesengsaraan) pada hari Kiamat.Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para Shahabatnya:


قال: أتدرون من المفلس ؟ قالوا: (المفلس فينا من لادرهم له ولا متاع. فقال: المفلس من أمتي من يأتى يوم القيامة بصلاة وصيام وزكاة, و يأتى وقد شتم هذا وقذف هذا وأكل مال هذا و سفك دم هذا وضرب هذا , فيعطى هذا من حسناته وهذا من حسناته. فإن فنبت حسناته قبل أن بقضى ما عليه أخذ من خطاياهم وطرحت عليه ثم ألقي في النار).رواه مسلم

” Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Para Shahabat menjawab:” Orang yang pailit di antara kami adalah orang yang tidak punya uang dan barang.” Maka beliau bersabda:” Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan shalat, puasa, dan zakat. Akan tetapi dia telah memaki orang ini, memakan harta orang itu, menumpahkan darah orang ini, memukul orang itu. Maka diambillah pahala amalan-amalannya dan diberikan kepada ini dan kepada itu (orang lain tersebut-red), apabila amal kebaikannya sudah habis, sedangkan tanggungan dosanya belum juga tuntas, maka dosa-dosa mereka akan dicampakkan kepadanya, lalu ia dimasukkan ke dalam Neraka.” HR. Muslim

13. Wajibnya menolong seorang muslim, dan haramnya menghinakannya/membiarkannya dan tidak menolongnya.

14. Haramnya merendahkan dan meremehkan orang muslim yang lain.

15. Takwa letaknya di hati.

16. Perbuatan terkadang memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan dengan ucapan,karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengisyaratkan ke arah dadanya, padahal beliau mampu untuk mengatakan maksud dari isyarat tersebut, yaitu hati.

Inilah beberapa faidah yang bisa diambil dari hadits ini. Barang siapa yang ingin keterangan yang lebih luas silahkan baca syarah Risyadhush Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah tentang hadits ini. Wallahu A’lam.

(Sumber: Syarh Riyadhush Shalihin Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah dari http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_17794.shtml. Diterjemakan dan diposting oleh Abu Yuusf Sujono).