PERTANYAAN:

Bolehkan suami memandikan istrinya?

JAWABAN:

Suami boleh memandikan istrinya, apabila dia meninggal dunia dan istri boleh memandikan suaminya, apabila dia meninggal dunia; karena telah diriwayatkan bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anhu ,

لَوْ مُتِّ قَبْلِيْ فَغَسَلْتُكِ

“Jika kamu meninggal sebelum aku, maka aku akan memandikanmu.” HR. Imam Ahmad (6/228), Ibnu Majah, Kitab al-Jana’iz, Bab Fi Ghasli ar-Rajul Imra’atahu, Wa Ghasli al-Mar’ati Zaujaha (1465).

Dan karena Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berwasiat agar istrinya Asma’ binti ‘Umais yang memandikannya. HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (1/223), Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (6113) dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (3/249).

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].