Syuf’ah secara bahasa dari kata asy-syaf’u yang berarti genap, lawan dari al-witru, witir, ganjil. Secara istilah adalah hak mengambil alih bagian kepemilikan rekanannya dari tangan pembelinya dengan harga tertentu.

Dua orang, A dan B membeli sebidang tanah, sebelum tanah tersebut dibagi, A menjual bagiannya kepada C, B berwenang mengambil alih dari C dengan hak syuf’ah.

Hak ini ditetapkan dengan syarat:

1- Perpindahan hak melalui akad jual beli dan tanpa diketahui oleh rekanannya.

2- Properti, rumah dan pohon menurut sebagian pendapat.

3- Kepemilikan bersama belum dibagi, belum dikavling.

4- Mengambil alih seluruh hak bukan sebagian.

5- Kemampuan membayar hak rekanannya.

6- Segera menuntut hak saat mengetahui.

Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah menetapkan hak syuf’ah pada kepemilikan bersama yang belum dibagi, tanah atau kebun, seseorang tidak halal menjualnya sebelum memberitahu rekanannya, bila rekanannya berkehendak maka dia membelinya, bila tidak maka dia membiarkannya, bila seseorang menjualkan tanpa memberitahu rekanannya maka rekanannya lebih berhak atasnya.” Diriwayatkan oleh Muslim. Wallahu a’lam.

<