يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِئَاخِذِيهِ إِلآَّ أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ {267} الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَآءِ وَاللهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلاً وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمُُ {268}

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan jangan-lah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji. Setan men-janjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyu-ruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 267-268).

_________________________________

Tafsir Ayat :

Allah taala menganjurkan kepada hamba-hambaNya untuk menginfakkan sebagian apa yang mereka dapatkan dalam berniaga, dan sebagian dari apa yang mereka panen dari tanaman dari biji-bijian maupun buah-buahan, hal ini mencakup zakat uang maupun seluruh perdagangan yang dipersiapkan untuk dijual belikan, juga hasil pertanian dari biji-bijian dan buah-buahan. Termasuk dalam keumuman ayat ini, infak yang wajib maupun yang sunnah. Allah taala memerintahkan untuk memilih yang baik dari itu semua dan tidak memilih yang buruk, yaitu yang jelek lagi hina mereka sedekahkan kepada Allah, seandainya mereka memberikan barang yang seperti itu kepada orang-orang yang berhak mereka berikan, pastilah merekapun tidak akan meridhainya, mereka tidak akan menerimanya kecuali dengan kedongkolan dan memi-cingkan mata. Maka yang seharusnya adalah mengeluarkan yang tengah-tengah dari semua itu, dan yang lebih sempurna adalah mengeluarkan yang paling baik. Sedang yang dilarang adalah mengeluarkan yang jelek, karena yang ini tidaklah memenuhi infak yang wajib dan tidak akan memperoleh pahala yang sempurna dalam infak yang sunnah.

(وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ) “Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji“. Allah taala adalah Mahakaya atas seluruh makhluk, Allah taala Mahakaya dari infak orang-orang yang berinfak, dan Allah taala Mahakaya atas ketaatan orang-orang yang taat. Allah memerintahkan hal itu kepada mereka dan menganjurkan mereka untuk itu demi kemaslahatan mereka, dan semata-mata karena karunia dan kemuliaanNya atas mereka. Disamping kesempurnaan kekayaanNya dan luasnya pemberianNya Diapun Maha Terpuji dalam segala perkara yang disyariatkanNya untuk hamba-hambaNya dari hukum-hukum yang menyampaikan mereka kepada negeri keselamatan. Dia Terpuji dalam perbuatan-perbuatanNya yang tidak akan keluar dari koridor karunia, keadilan dan hikmahNya. Terpuji sifat-sifatNya, karena sifat-sifat Allah semuanya baik dan sempurna, yang tidak ada seorang pun dari hamba-hambaNya yang mampu sampai pada eksistensinya dan tidak akan mengerti seperti apa persisnya sifat-sifat tersebut. Ketika Allah menganjur-kan mereka untuk berinfak yang berguna, Allah juga melarang mereka dari menahan harta mereka yang dapat merugikan, dan Allah menjelaskan kepada mereka bahwa mereka itu di antara dua seruan Yang Maha Penyayang, yang mengajak kepada kebaikan, menjanjikan kepadanya kebaikan, karunia dan pahala yang segera maupun yang tertunda serta mengganti apa yang telah mereka infakkan, dan seruan dari setan yang mengajak mereka untuk menahan harta dan menakut-nakuti mereka bila mereka menginfakkan harta mereka pastilah mereka akan menjadi miskin.

Dan barangsiapa yang memenuhi seruan ar-Rahman lalu ia menginfakkan sebagian dari apa yang Allah rizkikan kepadanya, maka bergembiralah dengan ampunan dosa dan mendapatkan apa yang dicarinya. Dan barangsiapa yang mengikuti penyeru setan maka sesungguhnya setan hanya mengajak kelompoknya agar menjadi penghuni-penghuni neraka. Karena itu, seorang hamba harus memilih di antara kedua perkara itu yang lebih pantas dan cocok untuknya.

Lalu Allah menutup ayat ini bahwasanya Dia,   (وَاسِعٌ عَلِيمٌ) “Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui“, maksudnya, luas sifat-sifatNya, banyak pemberianNya, Maha Mengetahui orang yang berhak untuk dilipat gandakan pahalanya dari orang-orang yang beramal dan Maha Mengetahui orang yang pantas yang akan di-bimbing kepada perbuatan kebajikan dan meninggalkan kemung-karan.

Sebab turunnya Ayat 267

1.Diriwayatkan oleh Hakim, Tirmizi, Ibnu Majah dan lain-lainnya, dari Barra’, katanya, “Ayat ini turun mengenai kita, golongan Ansar yang memiliki buah kurma. Masing-masing menyumbangkan kurmanya, sedikit atau banyak sesuai kemampuannya. Maka datanglah seseorang membawa satu hingga dua tandan kurma kemudian ia gantungkan di masjid, sedangkan di masjid ada ahlus suhfah (orang yang tinggal di masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, di karenakan tidak memiliki tempat tinggal) yang mana mereka tidak mempunyai makanan, di kala salah seorang dari mereka lapar, maka iapun mendatangi tandan kurma itu, dan memukulnya dengan tongkatnya, maka jatuhlah kurma yang segar (agak matang) dan kurma yang telah matang, kemudian iapun memakannya. Namun orang-orang yang tidak ingin berbuat kebaikan, membawa rangkaian kurmanya yang telah usam dan layu, ada yang telah putus dan lepas dari tangkaiannya, lalu dia gantungkan, maka Allah pun menurunkan, ‘Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…'” (Q.S. Al-Baqarah 267) maknanya adalah seandainya salah seorang dari kalian dihadiahkan seperti apa yang ia berikan tersebut (sesuatu yang jelek) maka ia tidak akan menagambilnya kecuali dengan menutup mata dengan rasa malu. (Setelah turun ayat itu) kami mengira (harus menginfakan ) sesuatu yang terbaik yang ia miliki.

2.Diriwayatkan oleh Hakim, dari Jabir, katanya, “Nabi saw. menyuruh mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sukat kurma. Maka datanglah seorang laki-laki membawa kurma yang jelek, maka  turunlah Al-Qur an(ayat 267), “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Q.S. Al-Baqarah 267.

beberapa pelajaran berharga yang dapat dipetik dari ayat ini, diantaranya:

1. Wajibnya berinfak dari yang harta yang baik dari hasil usahanya, ini berdasarkan firman Allah ta’ala (أَنفِقُوا): “Berinfaklah kalian”, (di dalam kaidah ushul fiqih dikatakan: -red) hukum asal dari perintah adalah wajib, sampai ada dalil yang memalingkannya dari wajib (kepada mustahab (yang disukai) atau mubah).

2. Wajibnya zakat pada hasil dari keuntungan dagang, karena dia adalah hasil yang didapatkan dari muamalah.

3. Harta yang haram tidak diperintahkan untuk berinfak darinya, karena dia adalah sesuatu yang kotor sedangkan Allah ta’ala baik dan tidak menerima kecuali dari yang baik.

4. Bantahan terhadap Al-Jabariyyah (yang mengatakan bahwa seseorang tidak bisa memilih perbuatan yang ia akan lakukan, karena apa yang dilakukan manusia hanyalah paksaan dari Allah ta’ala -red), bantahan bagi mereka pada ayat ini dilandaskan pada firman Allah ta’ala (أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ): “Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”, bentuk pengambilan dalil dari ayat ini, bahwasanya jika seseorang dipaksa untuk melakukan amalannya (artinya tidak bisa memilih perbuatan yang ia akan lakukan), maka tidak benar adanya perintah berinfaq yang diarahkan kepadanya (karena pada kenyataannya seseorang mampu untuk meninggalkan perintah atau mengerjakannya).

5. Wajibnya mengeluarkan zakat dari hasil panen (pertanian), ini berlandaskan firman Allah taala (وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ): “Dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”; Dhahir ayat menunjukan wajibnya zakat dari apa yang dihasilkan oleh tanah (panen) secara mutlak,sedikit maupun banyak hasil tersebut, dan baik yang ditakar, ditimbang, ataupun tidak. oleh sebab itu sebagian ulama mengatakan seperti itu (karena melihat keumuman ayat -red). Akan tetapi yang benar adalah apa yang ditunjukan oleh As-Sunnah, yaitu bahwasanya zakat tidak wajib kecuali pada jenis-jenis tertentu saja, dan pada kadar tertentu. Maka tidak wajib zakat pada sesuatu yang sedikit, ini berdasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: (لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ ٌ ): Tidak ada shadaqah(zakat) pada harta yang kurang dari lima wasaq  (HR.Bukhari)

Arti kata (أَوْسُقٍ) adalah bentuk jamak dari (ْالوَسَقُ) : Satuan takaran, sedangkanlima wasak sama dengan tiga ratus sho’.

Tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali pada barang yang ditakar atau ditimbang, ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tadi: (لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ ٌ ): Tidak ada shadaqah(zakat) pada harta yang kurang dari lima wasaq  (HR.Bukhari), sebagimana kita ketahui bahwa (ْالوَسَقُ) : Satuan takaran, dan satu wasak adalah enam puluh sho’, maka tidak wajib zakat pada sayur-sayuran, buah-buahan seperti; apel, jeruk dan selainnya, ini dikarenakan bahwa sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa syarat sesuatu itu wajib dizakati adalah sesuatu yang ditakar atau ditimbang.

6. Pada ayat 268 terdapat penetapan akan godaan dan bujukan setan terhadap anak adam, ini berdasarkan firman Allah taala (الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَآءِ) : “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir)

7. Setan dalam menggoda anak adam menggunakan dua cara, pertama: menyuruh melakukan sesuatu, yang kedua: menghalang-halangi dalam melakukan sesuatu. Adapun yang pertama, seperti menyuruh untuk melakukan zina, yang mana setan menghias-hiasi baginya indahnya perzinaan, hingga orang tersebut berzina. Adapun yang kedua, bahwa setan menghalang-halangi manusia untuk berinfak dan menyuruh untuk berbuat bakhil (kikir),  maka ia menakut-nakuti manusia akan kemiskinan jika ia menyedekahkan hartanya, maka manusiapun tidak menyedekahkan hartanya.

8. Bahwa pesimisme yang timbul pada menusia adalah dari setan, ini berdasarkan firman Allah taala (الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ) : “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan

9. Penjelasan akan permusuhan setan terhadap manusia.

10. Bahwa kekikirasn merupakan perbuatan yang jelek.

11. Kabar gembira bagi orang yang menginfakan hartanya, baginya ampunan dari Allah ta’ala.

Sumber:

-Tafsir al-Qur-an al-Karim, oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin jilid 3

-Tafsir as-Sa’di, oleh syaikh Abdur Rahman bin Nashir as-Sa’di

-Kitab Fathurrahman Fi Asbabin Nuzul oleh Dr. Muhammad Salim Al-Muhsin

-Situs http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=6&idto=85&bk_no=63&ID=7 pada masalah Asbabun Nuzul.

Diposting oleh Sufiyani Abu Muhammad Ismail al-Kalimantani, dengan sedikit penambahan dan pengurangan.