pilihanTakhyir adalah memberi pilihan atau meminta memilih, seperti suami berkata, “Tinggalkan perbuatan itu atau talak akan jatuh atasmu.”

Hukumnya bukan otomatis talak dan istri punya pilihan untuk menjatuhkan pilihan. Dasar masalah ini adalah firman Allah,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا (28) وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الْآخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا (29) [الأحزاب : 28 ، 29]

Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, ‘Jika kalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka kemarilah, aku memberi kalian hadiah dan melepaskan kalian dengan baik. Tetapi bila kalian menginginkan Allah, RasulNya dan alam akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan untuk orang-orang yang berbuat baik di antara kalian pahala yang besar.” Al-Ahzab: 28-29.

Bila istri memilih suami atau mengembalikan, maka tidak jatuh talak berdasarkan ucapan Aisyah, “Rasulullah meminta kami memilih, kami memilih Allah dan RasulNya, maka Rasulullah tidak menganggap apa pun atas kami.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Bila istri memilih dirinya, apakah otomatis jatuh talak tanpa memerlukan pengucapan talak dari suami atau tidak otomatis? Mahfum ucapan Aisyah menunjukkan yang pertama, akan tetapi zhahir ayat menunjukkan yang kedua, karena ayat berkata, “Maka kemarilah, aku memberi kalian hadiah dan melepaskan kalian dengan baik.
Bila yang pertama, maka jatuh talak apa, raj’i atau bain, satu atau berapa? Pendapat yang rajih adalah jatuh talak satu raj’i, karena pada dasarnya talak itu jatuh satu dan raj’i. Bila yang kedua, maka dikembalikan kepada ucapan talak oleh suami.
Apakah istri harus segera memilih? Jumhur ulama termasuk imam empat berkata segera, bila istri memilih saat itu juga, bila tidak maka hilang peluang memilih, kecuali bila ada indikasi yang tidak mengharuskan segera. Nabi bersabda kepada Aisyah, “Aku mengatakan sesuatu kepadamu, sebaiknya kamu tidak memutuskan sebelum meminta pendapat bapak ibumu…” Aisyah menjawab, “Dalam urusan ini aku meminta pendapat bapak ibuku? Aku menginginkan Allah, RasulNya dan alam akhirat.” Muttafaq alaihi.
Tafwid dalam Talak
Tafwid berarti menyerahkan, suami menyerahkan hak talak kepada istri dengan berkata misalnya, “Saya menyerahkan hak talak kepadamu. Perkara ini ada di tanganmu.” Dan yang sepertinya. Jumhur ulama, di antara mereka Imam yang empat, mensahkan ucapan seperti ini dan karenanya hak talak beralih ke tangan istri, seandainya istri kemudian mentalak dirinya sendiri maka talak sah. Pendapat ini lebih dekat, karena talak adalah hak suami, bila suami melimpahkannya kepada istri maka hak tersebut beralih ke tangan istri sama dengan hak-hak lainnya.
Masalah: Apakah istri memiliki hak talak ini secara mutlak hingga suami menariknya atau hanya di majlis di mana suami menyerahkan hak talak kepadanya? Yang lebih dekat adalah yang kedua, dan ini adalah madzhab Imam yang tiga selain Imam Ahmad kecuali bila ada indikasi yang menunjukkan kemutlakan, maka ia dipegang.
Masalah: Bila suami menarik pelimpahan ini maka itu adalah haknya, atau istri mengembalikannya kepada suami maka itu haknya, dalam kondisi ini tidak terjadi talak.
Masalah: Bila istri mentalak dirinya dengan talak tiga, berapa talak yang jatuh atasnya? Imam Malik berkata, tiga. Imam Abu Hanifah dan asy-Syafi’i berkata, satu. Imam Ahmad mempunyai dua versi pendapat. Masalah ini kembali kepada masalah, talak tiga jatuh berapa? Wallahu a’lam.