rantai-ceraiTalak di mana suami tidak mempunyai hak rujuk. Ba`in ada shugra dan ada kubra.

Shugra: Talak di mana suami tidak mempunyai hak rujuk kecuali dengan mahar dan akad baru.

Talak ba`in shugra terjadi bila talak jatuh sebelum terjadi hubungan suami istri, Allah berfirman,

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا [الأحزاب : 49]

“Hai orang-orang beriman, bila kalian menikahi wanita-wanita beriman kemudian kalian mentalak mereka sebelum menyentuh mereka maka kalian tidak berhak iddah atas mereka, karena itu berikanlah mut’ah (hadiah) kepada mereka dan lepaskanlah mereka dengan baik.” Al-Ahzab: 49.

Ayat menunjukkan, istri yang ditalak sebelum digauli tidak wajib iddah, tidak adanya iddah berarti tidak ada rujuk.

Talak ba`in shugra juga terjadi bila terjadi khulu’, talak atas tuntutan istri menurut jumhur ulama, pisah fasakh karena aib atau ila` (sumpah).

Talak Ba`in Kubra

Talak yang akibatnya suami tak bisa rujuk kepada istri, tidak di masa iddah, tidak pula sesudahnya kecuali bila istri menikah dengan orang lain dalam pernikahan yang sah lahir batin, terjadi hubungan suami istri di dalamnya, lalu suami kedua mentalaknya dan tidak merujuknya selama masa iddah, dalam keadaan ini suami pertama menikahi istri dengan akad nikah baru.

Istri Rifa’ah al-Qurazhi, dia berkata kepada Rasulullah, “Rasulullah, Rifa’ah mentalakku secara putus, lalu sesudahnya aku menikah dengan Abdurrahman bin az-Zubair, tetapi punya Abdurrahman hanya seperti ujung baju.” Nabi bertanya, “Kamu ingin kembali kepada Rifa’ah? Tidak bisa, sebelum dia mencicipi madumu dan kamu mencicipi madunya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Kapan Talak Dianggap Ba`in Kubra?

Para ulama sepakat talak ba`in kubra terjadi saat suami mentalak istri untuk pertama kali kemudian merujuknya, kemudian mentalaknya untuk kali kedua kemudian merujuknya, kemudian mentalaknya untuk kali ketiga.

Bagaimana bila suami berkata, “Saya mentalakmu dengan talak tiga.” Atau, “Saya mentalakmu. Saya mentalakmu. Saya mentalakmu.” Talak seperti ini salah, walaupun demikian ia tetap jatuh, berapa talak yang jatuh? Jumhur ulama berpendapat jatuh talak tiga, sebagian ulama berpendapat jatuh talak satu.

Ibnu Abbas berkata, “Talak di zaman Rasulullah, Abu Bakar dan dua tahun khilafah Umar, talak tiga dianggap satu, lalu Umar bin al-Khatthab berkata, ‘Sesungguhnya orang-orang tergesa-gesa dalam satu perkara yang sepatutnya mereka berhati-hati, seandainya kita tetapkan saja atas mereka.” Maka Umar menetapkan atas mereka. Diriwayatkan oleh Muslim.

Pemutihan Talak

Bila suami mentalak istri dengan talak satu atau dua lalu merujuknya dalam masa iddah atau sesudahnya dengan akad baru, maka tidak ada pemutihan.

Bila suami mentalak istri dengan talak tiga, lalu istri menikah dengan orang lain lalu, kemudian suami baru mentalaknya dan tidak merujuknya, lalu suami pertama menikahinya maka pemutihan.

Bila suami mentalak istri dengan talak satu, tidak merujuknya lalu istri menikah dengan orang lain, kemudian orang lain mentalaknya, kemudian suami pertama menikahinya, ada pemutihan atau tidak?

Pendapat yang lebih dekat tidak ada pemutihan, berdasarkan fatwa Umar bin al-Khatthab, “Istri kembali kepada suaminya dengan talak yang tersisa.” Diriwayatkan oleh asy-Syafi’i. Di samping itu, pernikahan suami baru tidak dibutuhkan untuk membuat istri halal bagi suaminya, karena tidak dibutuhkan, maka tidak memutihkan. Wallahu a’lam.