talak raj'iTalak raji’i adalah talak di mana suami mungkin merujuk istrinya tanpa akad baru selama dalam masa iddah dan hal ini mungkin sesudah talak pertama dan kedua saja, firman Allah,

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ [البقرة : 229]

talak itu dua kali.” Al-Baqarah: 229, dua kali di mana suami mungkin merujuk istrinya.

Di antara Hukum-hukumnya

Syarat sah rujuk:

1- Rujuk hanya mungkin sesudah talak pertama dan kedua saja.

2- Istri yang ditalak sudah digauli atau sudah terjadi khalwat menurut sebagian pendapat, bila belum maka istri bebas seperti wanita asing.

3- Rujuk dilakukan dalam masa iddah, sesudahnya memerlukan akad nikah baru.

4- Perpisahan bukan karena fasakh dan bukan dengan iwadh, ganti.

5- Rujuk bersifat langsung, tidak digantung dengan sesuatu atau waktu tertentu.

Rujuk tidak memerlukan mahar, akad dan wali, ia adalah hak suami, kerelaan istri bukan syarat berdasarkan firman Allah,

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا [البقرة : 228]

Dan suami-suami mereka lebih berhak merujuk mereka dalam masa iddah bila mereka bermaksud memperbaiki.” Al-Baqarah: 228, namun hal itu bersyarat islah, memperbaiki.

Hukum Istri Talak Raj’i

1- Istri talak raj’i tidak keluar dari rumah suami selama masa iddah,

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ [الطلاق : 1]

Jangan mengeluarkan mereka dari rumah mereka dan mereka jangan keluar kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang terbukti.” Ath-Thalaq: 1.

2- Madzhab Syafi’i dan Maliki berkata, istri talak raj’i tidak boleh berhias untuk suami yang mentalaknya karena pernikahan putus dengan talak sehingga ia sama dengan wanita asing. Madzhab Hanafi dan Hanbali berkata, istri talak raj’i boleh berhias untuk suami yang mentalaknya, suami boleh melihat kepadanya sebagaimana melihat kepada istrinya, dasarnya adalah firman Allah,

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا [البقرة : 228]

Dan suami-suami mereka lebih berhak merujuk mereka dalam masa iddah bila mereka bermaksud memperbaiki.” Al-Baqarah: 228. Allah menamakan suami yang mentalak dengan suami, artinya dia masih suami. Semua ini selama masih dalam masa iddah.

3- Karena suami dalam masa iddah adalah suami, maka dia wajib memikul nafkah, sandang dan papan untuk istri, dalam masa ini seandainya suami mentalak istri, maka talak tersebut sah dan jatuh menurut sebagian ulama dan tidak menurut yang lainnya.

4- Talak raj’i mengurangi jatah talak yang dimiliki suami, bila suami menjatuhkan talak satu atau pertama, maka dia tinggal memiliki dua talak, dan seterusnya hingga talak tiga, dan rujuk dalam masa iddah tidak menghapus penghitungan talak atas suami.

Cara Rujuk

Rujuk dengan kata-kata: Ada kata langsung, ada kata tidak langsung. Yang pertama seperti, “Saya merujukmu, kita rujuk.” Dan sepertinya. Yang kedua seperti, “Saya menahanmu, kita kembali seperti semula.” Dan sepertinya. Yang pertama sah tanpa niat, yang kedua memerlukan niat.

Rujuk dengan perbuatan: Madzhab Syafi’i berkata rujuk hanya dengan kata-kata, tidak ada rujuk dengan perbuatan, karena perbuatan, yaitu hubungan suami istri, halal dengan kata-kata, ijab qabul, maka untuk menghalalkannya kembali harus dengan kata-kata.

Selain madzhab Syafi’i berkata, rujuk mungkin dengan perbuatan, pihak yang berpendapat ini terbagi menjadi tiga kelompok:

1- Rujuk terwujud dengan hubungan suami istri dan mukadimahnya, berniat rujuk atau tidak, atas inisiatif suami atau istri, ini adalah madzhab Hanafi, alasannya perbuatan lebih kuat daripada kata-kata.

2- Rujuk terwujud dengan hubungan suami istri dan mukadimahnya, asal ada niat rujuk, ini adalah madzhab Maliki, karena perbuatan itu dengan niatnya.

3- Rujuk terwujud dengan hubungan suami istri saja bukan mukadimahnya, berniat rujuk atau tidak, ini adalah madzhab Hanbali, alasannya karena mukadimah hubungan suami istri tidak mengambil hukum hubungan suami istri, buktinya bila terjadi talak sementara istri hanya dipandang atau disentuh tanpa digauli, maka istri tidak wajib iddah dan tidak berhak mahar.

Pendapat yang tengah, rujuk terlaksana dengan hubungan suami istri, berniat rujuk atau tidak, terwujud dengan mukadimah hubungan suami istri dengan niat rujuk. Wallahu a’lam.

Perbedaan Suami Istri Dalam Rujuk

Bila suami berkata, “Saya sudah merujuk istriku kemarin.” Dan istri berkata, ‘Tidak.” Bila masa iddah belum habis, maka ucapan suami dipercaya, karena dia mengakui sesuatu yang menjadi haknya. Bila masa iddah sudah habis, bila suami mempunyai bukti, maka ucapannya diterima, bila tidak maka ucapan istri yang diterima, karena klaim suami terjadi di masa di mana dia sudah tidak berhak merujuknya.

Bila suami berkata, “Aku merujukmu.” Istri menjawab, “Iddahku sudah habis.” Bila jarak antara talak dengan waktu yang diklaim oleh istri bahwa iddahnya habis memungkinkan untuk tiga kali haid maka ucapan istri yang dikuatkan dengan sumpahnya diterima dan rujuk tidak sah. Bila tidak memungkinkan maka ucapan suami diterima dan rujuk sah. Wallahu a’lam.