4gelasTalak dari sisi cara menjatuhkannya terbagi menjadi: Talak sunnah dan talak bid’ah.

Talak sunnah adalah talak yang cara menjatuhkannya sesuai dengan perintah syariat berkenaan dengan waktu penjatuhannya dan jumlah talak yang dijatuhkan.

Talak sunnah dari sisi waktu:

Untuk istri yang sudah pernah digauli dan masih aktif haid, suami mentalaknya dalam masa suci, bukan haid dan bukan nifas, dalam masa suci tersebut suami belum menggaulinya, berdasarkan firman Allah,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ [الطلاق : 1]

Wahai Nabi, bila kamu mentalak istri-istrimu maka talaklah mereka pada saat mereka menghadapi masa iddah…” Ath-Thalaq: 1.

Ibnu Umar mentalak istrinya saat haid, maka Rasulullah bersabda kepada bapaknya Umar, “Perintahkan kepadanya agar merujuknya kemudian menahannya hingga dia suci kemudian haid kemudian suci, kemudian bila dia ingin menahannya, bila dia ingin mentalaknya maka dia mentalaknya sebelum menggaulinya, itulah iddah di mana Allah memerintahkan agar pada saat itu istri ditalak.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Untuk istri yang belum digauli, baik dia masih haid atau sudah tidak haid, suami mentalaknya kapan dia ingin, di masa suci atau saat haid, karena istri dalam keadaan ini tidak wajib iddah. Firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا [الأحزاب : 49]

Wahai orang-orang beriman, bila kalian menikahi wanita-wanita beriman kemudian kalian mentalak mereka sebelum kalian menyentuh mereka, maka tidak wajib iddah atas mereka untuk kalian yang kalian minya menyempurnakannya.” Al-Ahzab: 49.

Untuk istri yang tidak haid, karena belum cukup umur atau melewati umur, hukumnya sama dengan istri sebelumnya, karena iddahnya dihitung dengan bulan, yaitu tiga sejak tanggal jatuh talak, Allah berfirman,

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ [الطلاق : 4]

Wanita-wanita yang sudah tidak haid, bila kamu tidak tahu tentang masa iddahnya, maka iddah mereka adalah tiga bulan, demikian juga wanita-wanita yang belum haid.” Ath-Thalaq: 4.

Untuk istri yang hamil, hukumnya sama dengan istri sebelumnya, karena iddahnya adalah melahirkan, berdasarkan firman Allah,

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ [الطلاق : 4]

Dan iddah wanita-wanita hamil adalah melahirkan…” Ath-Thalaq: 4. Dalam riwayat hadits Ibnu Umar yang mentalak istrinya saat haid, Rasulullah bersabda, “Perintahkan kepadanya agar merujuknya kemudian mentalaknya dalam keadaan suci atau hamil.” Diriwayatkan oleh Muslim. Wallahu a’lam.