5156_1298_8124Pernikahan bertujuan membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, namun realita terkadang berbeda dengan tujuan, kehidupan suami istri rusak berat sehingga sulit diperbaiki, pernikahan yang awalnya demi mewujudkan kemaslahatan, justru melahirkan kemudharatan bagi kedua belah pihak, dalam kondisi seperti ini justru perpisahan bisa menjadi solusi, karena itu agama Islam membolehkan talak sebagai obat pamungkas.

Hukum dasar talak adalah mubah, lebih utama tidak melakukannya, karena tegaknya pernikahan secara umum lebih baik daripada kehancurannya, namun ia mungkin keluar dari hukum dasar ini dalam keadaan tertentu, misalnya saat istri meremehkan kewajiban agama seperti shalat atau ada tanda-tanda selingkuh atau berakhlak buruk, melalaikan hak suami dan sulit merubahnya, maka talak dalam keadaan ini dianjurkan.

Hak talak diberikan oleh Islam kepada suami dalam rangka menjaga pernikahan, karena secara umum suami atau laki-laki lebih mempertimbangkan akibat perbuatan, di samping talak menyeret kewajiban harta yang harus dipikul oleh suami, kedua kedaan ini berbeda sama sekali dengan wanita.

Syarat Talak

Syarat sah talak kembali kepada dua perkara: Pertama, suami yang mentalak dan istri yang ditalak dan kedua, shighat, kalimat talak.

Syarat pertama: Pihak yang Mentalak 

1- Suami, maksudnya akad pernikahan di antara suami istri adalah akad yang shahih dan masih sah. Seandainya seseorang menikahi istri sah orang lain, lalu dia berkata, “Aku mentalakmu.” maka kata-katanya laghwun, tak berarti. Seandainya seseorang berkata, “Bila aku menikahi fulanah, maka aku mentalaknya.” maka kata-katanya laghwun, tak berarti, sekalipun sesudah itu dia menikahi fulanah, talak tidak jatuh, karena saat mengucapkan, dia bukan suami.

Masalah: Talak Suami Kafir, bila suami kafir mentalak istrinya dengan dua talak, kemudian dia masuk Islam, apakah dua talak tersebut dihitung atasnya atau tidak? Pendapat yang lebih dekat adalah yang kedua, pemutihan, dua talak saat kafir tidak dianggap, karena Islam menghapus apa yang sebelumnya, demikian sabda Nabi kepada Amru bin al-Ash yang diriwayatkan oleh Muslim.

2- Dewasa dan berakal, karena pena diangkat dari tiga orang: Orang tidur hingga bangun, orang gila hingga sembuh dan anak-anak hingga dewasa.

Masalah: Talak Orang Mabuk

Apakah talak dalam keadaan mabuk jatuh? Masalah khilafiyah di kalangan para ulama. Ada yang berkata talaknya sah dan jatuh. Ada yang berkata, tidak sah dan tidak jatuh. Yang kedua lebih dekat, karena akal adalah titik beban taklif, dalam keadaan mabuk ia tidak terwujud, sehingga kata-katanya tidak dianggap. Wallahu a’lam.

3- Maksud, maksudnya suami bermaksud dan berkeinginan secara suka rela menjatuhkan talak tanpa dipaksa.

Talak Orang yang Keliru, maksudnya hendak mengucapkan kata lain, tetapi lidahnya melenceng dan mengucapkan kata talak, misalnya, “Aku menolakmu.” maksudnya menolak permintaan istri, tetapi lidahnya, keseleo dan menjadi, “Aku menalakmu.” talak ini tidak jatuh, berdasarkan doa, “Ya Tuhan kami, jangan menghukum kami bila kami lupa atau keliru.” Al-Baqarah: 286.

Talak Orang yang Dipaksa, sama dengan di atas, bila murtad karena dipaksa sementara hati masih tenang dengan iman tidak dianggap murtad, maka yang lebih rendah darinya, yakni talak, lebih patut.

Talak Orang yang Marah, marah dalam taraf mukadimah, belum mengganggu kerja akal dan pikiran, nalar dan pertimbangan masih lurus, talak dalam keadaan ini jatuh. Marah yang sebaliknya, mencapai puncaknya, akal dan pikiran tidak lurus karena tertutup amarah berat, talak dalam keadaan ini tidak jatuh. Marah di antara keduanya, melewati taraf mukadimah namun belum mencapai puncak, talak dalam keadaan ini diperselisihkan, yang shahih diindukkan kepada yang lebih dekat dari dua keadaan sebelumnya.

Talak Main-main, barangsiapa mengucapkan kata talak, syarat-syarat di atas padanya terpenuhi, maka ucapannya sah dan talaknya jatuh, tidak berguna sesudahnya, “Saya hanya iseng, main-main.” Perbuatannya ini termasuk mempermainkan hukum agama. Talak, seriusnya serius dan main-mainnya serius berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Tiga perkara, seriusnya serius dan main-mainnya serius: Nikah, talak dan rujuk.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan oleh al-Albani dalam Irwaul Ghalil 6/224.

Tentang syarat istri, pernikahan shahih dan dia istri yang masih sah, ditentukan dengan menyebut nama atau isyarat bila suami memiliki lebih dari satu istri. Wallahu a’lam.