hukumanTa’zir adalah hukuman yang disyariatkan atas kejahatan yang tidak ada hukuman had padanya, seperti pencuri harta yang kurang dari nishab, pelecehan seksual dan sepertinya. Syariat bertujuan mewujudkan kebaikan dan meminimalkan keburukan, karena itu ta’zir disyariatkan untuk tujuan ini dan dalam rangka menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar. 

Di antara bentuk ta’zir dalam sunnah: Perintah Rasulullah memukul anak yang tidak mau shalat dalam usia sepuluh tahun, keinginan Rasulullah membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat berjamaah di masjid, perintah beliau untuk memecahkan gentong-gentong khamar, Rasulullah menahan karena tuduhan dan lainnya.

Batas Bawah dan Batas Atas

Ta’zir ini tidak ada batas minimalnya, mulai dari nasihat lunak, keras dan mendiamkannya, menurunkan jabatan, potong gaji, skorsing masa tertentu dan yang sepertinya. Imam asy-Syafi’i memberi contoh, beliau berkata, “Keputusanku untuk ahli kalam adalah bahwa mereka dicambuk dengan pelepah kurma dan sandal, diarak keliling ke kampung-kampung sambil diumumkan, ‘Ini adalah hukuman bagi siapa yang berpaling dari kitab Allah dan menyibukkan diri dengan ilmu kalam.”

Tentang batas atas, dari Abu Burdah dia berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda, “Seseorang tidak mencambuk lebih dari sepuluh kecuali dalam had dari hudud Allah.” Muttafaq alaihi.

Sebagian ulama berkata, tidak lebih dari sepuluh cambukan berdasarkan hadits di atas. Sebagian lainnya berkata, tujuan ta’zir adalah meminimalkan kejahatan, karena itu ta’zir boleh lebih dari itu, dan maksud, “Had dari hudud Allah.” adalah hak dari hak-hak Allah, artinya seseorang boleh mencambuk lebih dari sepuluh bila untuk menegakkan hak Allah, tetapi bila untuk kepentingan diri, seperti suami memukul istri yang nusyuz, maka tidak lebih dari sepuluh. Wallahu a’lam.