Pertanyaan:

Kadang-kadang, saya menetapkan waktu (alarm) agar dapat bangun untuk shalat Fajar. Tapi saya kadang tidak dapat bangun. Ketika terbangun dari tidur saya berdiri dan adzan, kemudian iqamah untuk shalat dan saya menunaikan shalat.

Pertanyaannya, terkait dengan azan apakah saya membaca ‘As-Shalatu khairun minan naum (shalat itu lebih baik daripada tidur)’ ataukah tidak. Karena waktu adzan sudah bukan waktu Shubuh lagi. Apakah saya shalat dengan mengeraskan suara atau lirih? Terima kasih.

Jawaban:

Alhamdulillah

Pertama,

Adzan bagi orang sendirian adalah sunnah. Adzan tetap dianjurkan untuk shalat qada’, dan dilaksanakan dengan tata cara yang lengkap. Kalau dalam adzan Fajar, maka dibaca ‘Ash-shalatu khairun minan naum’ dua kali. Karena ia termasuk bagian dari azan syar’i.

Yang menunjukkan sunnahnya adzan bagi orang sendirian adalah riwayat al-Bukhari, no. 609 dari Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahkan bin Abi Syoksoah Al-Anshari dari ayahnya, beliau mengabarkan bahwa Abu Said al-Khudri mengatakan kepadanya,

( إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلا شَيْءٌ إِلا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ) قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

“Sungguh aku melihat engkau senang menggembala kambing dan hidup di pedesaan. Kalau engkau di tempat (gembala) kambing atau desa, lalu engkau azan untuk shalat, maka tinggikan suaramu ketika azan. Karena jin dan manusia atau sesuatu apapun yang mendengar suara muazin, akan menjadi saksi di hari kiamat.’ Abu Said mengatakan, ‘Saya mendengarkannya dari Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam.’

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Apa hukum adzan dan iqamah bagi orang yang sendirian?’

Beliau menjawab, ‘Adzan dan iqamah bagi orang sendirian adalah sunnah bukan wajib. Karena tidak ada orang yang dipanggil dengan adzan. Akan tetapi karena adzan adalah dzikir kepada Allah Azza Wa Jalla dan pengagungan, ajakan kepada dirinya untuk shalat dan untuk mendapatkan keberuntungan. Begitu juga iqamah juga sunnah.

Yang menunjukkan akan anjuran azab apa yang ada dari hadits Uqbah bin ‘Amir radhillahu’anhu berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

يَعْجَبُ رَبُّكَ مِنْ رَاعِى غَنَمٍ فِى رَأْسِ شَظِيَّةٍ لِلْجَبَلِ ، يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّى ، فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : انْظُرُوا إِلَى عَبْدِى هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ لِلصَّلاَةِ يَخَافُ مِنِّى قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِى وَأَدْخَلْتُهُ الجَنَّةَ

“Tuhanmu kagum kepada penggembala kambing di atas puncak gunung, berazan untuk shalat. Maka Allah berfirman, ‘Lihatlah hamba-Ku ini, azan dan iqamah untuk shalat. Dia takut kepadaKu, maka sungguh Aku telah mengampuni hamba-Ku dan Aku akan masukkan dia ke Surga.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 12/161)

Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 6/61, disebutkan,

“Ketika adzan Shubuh, seorang muadzin mengumandangkan, ‘As-Shalatu Khairun Minan Naum’. Kalau saya sendirian tidak ada jama’ah, apakah saya (tetap) mengumandangkan ‘As-Shalatu Khairun Minan Naum’ saat adzan atau tidak?

Jawabnya, ‘Ya, dibaca juga. Karena tidak ada perbedaan antara orang yang azan sendirian atau bersama orang lain. Juga karena ia termasuk lafaz dalam azan syar’i dalam azan Shubuh.’

Kedua,

Disunnahkan mengeraskan bacaan dalam shalat Shuubuh, dan pada dua rakaat pertama di shalat Maghrib dan Isya. Baik untuk imam maupun sendirian. Kalau anda shalat Shubuh sendirian, maka seyogyanya anda mengeraskan bacaannya.

Silakan lihat soal no. 6130. Wallahu’alam .

[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]