Wadi’ah dalam bahasa dari wada’a yang artinya sesuatu yang ditinggalkan. Secara istilah adalah barang yang ditinggalkan (diserahkan) oleh pemiliknya kepada orang lain agar dijaga tanpa upah.

Sunnah menerima wadi’ah bagi siapa yang yakin bisa menjaganya dan menunaikannya kepada pemiliknya, karena ia termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan memudahkan urusan seorang muslim. Namun bagi siapa yang tidak yakin, hendaknya tidak menerima agar tidak tersangkut hak sesama.

Penerima wadi’ah amin

Orang yang menerima wadi’ah adalah amin, orang yang dipercaya sehingga:

1- Bila dia mengklaim telah mengembalikannya atau wadi’ah hilang atau rusak tanpa kelalaian dan pelanggaran maka klaimnya diterima dengan didukung oleh sumpahnya, selama pemilik tidak memiliki bukti, hal ini karena Allah menamakan wadi’ah dengan amanat, berarti penerimanya adalah amin.

2- Bila wadi’ah hilang di tangan penerimanya tanpa ada kelalaian dan pelanggaran maka penerima tidak wajib mengganti, karena dia amin, di samping itu dia sudah berbuat baik dengan menerima wadi’ah, bila dia harus bertanggung jawab atasnya maka dia harus memikul dua perkara yang merugikannya, akibatnya orang-orang akan enggan menerima wadi’ah.

Kewajiban penerima wadi’ah

Menjaganya karena Allah memerintahkannya untuk menunaikannya dan menunaikan tidak terlaksana kecuali dengan menjaga. Menjaga terkait dengan tempat dan penjaga. Yang pertama meletakkan wadi’ah di tempat yang semestinya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku seperti hartanya sendiri. Yang kedua, dia sendiri yang menjaganya atau mewakilkan orang lain yang biasa menjaga hartanya sendiri seperti istri atau anaknya atau orang yang dipercaya. Bila dua perkara ini telah dilaksanakan dengan baik, lalu terjadi sesuatu padanya maka dia tidak bertanggung jawab. Wallahu a’lam.