ccPertanyaan:

Apa hukum kurban?

Jawaban: 

Kurban adalah menyembelih binatang ternak (kambing, sapi, onta) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala pada hari penyembelihan dan hari Tasyriq.

Hukum bekurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), ini adalah pendapat jumhur ulama. (sebagian ulama mengatakan bahwa berkurban hukumnya wajib bagi yang mampu -red). Ibadah ini disyari’atkan berdasarkan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melalui perbuatan dan perkataan beliau. Telah tetap di dalam sebuah hadist dari shahabat Anas radhiyallahu ‘anhubahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih dua ekor kambing jantan yang bertanduk berwarna putih yang mana beliau menyebut nama Allah dan bertakbir”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh (membawakan) kambing yang bertanduk dan berwarna hitam, maka didatangkanlah kepada beliau untuk disembelih, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada (istrinya): “Wahai ‘Aisyah bawahkanlah aku pisau besar, asahlah pisau itu dengan batu”, kemudian beliau mengambilnya dan memegang kambing tersebut, lalu membaringkannya dan memegang lehernya kemudian berucap:

بِاسْمِ اللهِ أَلَّلهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya:

“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad”, kemudian beliau menyembelihnya.(HR. Muslim).

Diriwayatkan dari Al-Barra bin ‘Azib, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah kepada kami pada hari kurban, beliau berkata: “Janganlah salah seorang dari kalian menyembelih, sampai ia melaksanakan shalat (‘ied)”,maka berkata sesorang laki-laki: “Aku mempunyai anak kambing, dia lebih baik dari pada dua ekor kambing pedaging”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berkurbanlah dengannya, dan tidak diterima korban dari seseorang berupa anak kambing setelahmu”.(HR. Muslim)

Berkurban adalah sarana bagi seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabbnya, yaitu untuk mengingat kembali kisah Ibrahim ‘alaihi sallam ketika ia bermimpi menyembelih anaknya Isma’il, yang mana Allah ta’ala menggantikannya dengan sesembelihan yang besar, seperti yang disebutkan di dalam Al-Qur an surat Ash-Shaffat:

[sc:BUKA ]فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَابُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَاأَبَتِ افْعَلْ مَاتُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَآءَ اللهُ مِنَ الصَّابِرِينَ {102} فَلَمَّآ أَسْلَمَ وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ {103} وَنَادَيْنَاهُ أَن يَآإِبْرَاهِيمُ {104} قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَآ إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ {105} إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلآؤُا الْمُبِينُ {106} وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ {107} [sc:TUTUP ]

Artinya:

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata:”Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu.Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab:”Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. (102) Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya) (103). Dan Kami panggillah dia:”Hai Ibrahim, (104). sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu”, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik (105). Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata (106). Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar (107).(QS.Ash-Shaffat: 102-107)

[Sumber: Kitab فتاوى يسألونك Syaikh Hisamuddin Al-‘Afanah, lihat Maktabah Syamilah]