PERTANYAAN:

Di Masjidil Haram diserukan untuk melaksanakan shalat jenazah, bolehkah wanita ikut melaksanakan shalat ini bersama laki-laki, baik jenazah yang hadir maupun ghaib (tidak hadir)?

JAWABAN:

Wanita seperti laki-laki, apabila datang jenazah, wanita menshalatkannya dan mendapatkan pahala seperti pahala laki-laki karena dalil-dalil dalam hal ini berlaku umum dan tidak ada pengecualian darinya. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa kaum mus-limin menshalatkan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bergantian, laki-laki, kemudian para wanita.[1] Dan atas dasar inilah, maka hukumnya tidak apa-apa, bahkan hal tersebut termasuk perkara yang dituntut (dianjurkan). Apabila jenazah telah hadir dan kaum wanita telah ada di dalam masjid hendaklah mereka menshalatkan jenazah ini bersama laki-laki.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].


[1] As-Sirah an-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam (2/230) dan Lihat Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Jana’iz, Bab Dzikri Wafatihi r Wa Dafnihi (1627). Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Isnadnya dha’if.”