Nabi  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :

“Tahukah kalian, siapakah yang dimaksud dengan orang bangkrut itu? para shahabat menjawab: “Orang bangkrut di kalangan kami yaitu orang yang sama sekali tidak memiliki dirham (uang) dan harta perhiasan.

Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Al-Muflis (orang bangkrut) dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) shalat, puasa dan zakat namun di samping itu ia mencela orang, menuduh ini, memakan hartanya, menumpahkan darah dan memukulnya. Hingga akhirnya kebaikannya diberikan kepada orang ini, dan kebaikan yang lain di berikan kepada orang yang itu. Tatkala kebaikan telah habis sebelum urusan tanggungannya selesai maka akhirnya dosa orang-orang tersebut dikumpulkan kepadanya hingga akhirnya ia dilemparkan kedalam api neraka”. (HR. Muslim, no. 2581)