PERTANYAAN:

Siapakah yang paling utama melaksanakan shalat atas jenazah, imam atau walinya?

JAWABAN:

Jika dishalatkan di dalam masjid, maka imam lebih utama (maksud saya, imam masjid), karena sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ

“Janganlah seseorang mengimami yang lain di dalam kekuasaan/ wilayahnya.” HR. Muslim, Kitab al-Masajid, Bab Man Ahaqqu bi al-Imamah (290) (673).

Imam masjid adalah yang berkuasa di masjidnya. Dan jika dishalatkan atasnya di tempat selain masjid, maka yang paling utama menshalatkannya adalah yang menerima wasiatnya. Jika tidak ada yang menerima wasiatnya maka orang yang terdekat kepadanya. Dan jika salah seorang yang hadir menshalatkannya (sebagai imam), maka tidak apa-apa.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].