Puasa di Bulan Sya’ban

Dari A’isyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا , ia berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَصُوْمُ حَتَّى نَقَوْلَ لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلَ لَا يَصُوْمُ، وَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ اِسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرُ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ

“Dulu, (di bulan Sya’ban) Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berpuasa hingga kami mengatakan ‘Beliau tidak berbuka.’ Dan beliau berbuka hingga kami mengatakan ‘beliau tidak berpuasa.’ Aku belum pernah melihat Rasulullah  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali bulan Ramadhan, dan aku juga tidak pernah melihat beliau banyak berpuasa (sunnah) daripada di bulan Sya’ban.” (HR. al-Buhkari, no. 1833 dan Muslim, no.1956)

Dalam satu riwayat Muslim (no.1957), disebutkan,

كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ كٌلَّهُ، كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيْلًا

“Beliau berpuasa Sya’ban (hampir) seluruhnya, beliau berpuasa pada bulan Sya’ban hingga sisa harinya tinggal sedikit.”

Sekelompok ulama, di antaranya adalah Ibnul Mubarak dan yang lainnya, menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak menyempurnakan puasa Sya’ban, namun beliau  berpuasa kebanyakan harinya. Pendapat ini diperkuat dengan hadis yang terdapat di dalam shahih Muslim, no. 1954, dari Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, ia berkata,

مَا عَلِمْتُهُ – تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَامَ شَهْراً كُلَّهُ إِلَّا رَمَضَانَ

“Aku tidak mengetahui beliau-yakni, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berpuasa sebulan seluruhnya kecuali Ramadhan.”

Dan dalam satu riwayat milik Muslim juga dengan no. 1955, dari Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا juga, ia berkata,

مَا رَأَيْتُهُ صَامَ شَهْراً كَامِلاً مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ رَمَضَانَ

“Aku tidak mengetahui beliau berpuasa sebulan penuh sejak datang ke Madinah, kecuali puasa tersebut adalah puasa Ramadhan.”

Dan, di dalam ash-Shahihain dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا , ia berkata,

مَا صَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْراً كَامِلاً غَيْرَ رَمَضَانَ

“Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidaklah berpusa sebulan penuh kecuali bulan Ramadhan.” (HR. al-Bukhari, no. 1971 dan Muslim, no. 1157)

Dan, Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا tidak menyukai untuk berpuasa sebulan penuh selain Ramadhan.

Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ berkata : Puasa sunnah beliau pada bulan Sya’ban lebih banyak daripada puasa beliau di bulan lainnya, dan beliau biasa berpuasa kebanyakan harinya di bulan Sya’ban.

Dan, dari Usamah bin Zaed رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا,ia berkata : aku pernah bertanya (kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) ‘Ya, Rasulullah ! Aku belum pernah melihat Anda berpuasa sebulan sebanyak Anda berpuasa di bulan Sya’ban ?.’ Maka, beliau bersabda,

ذَاكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ فِيْهِ عَنْهُ، بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

“Itu adalah bulan yang seringkali dilalaikan orang-orang, yaitu bulan yang berada antara Rajab dan Ramadhan. Pada bulan tersebut amal perbuatan akan diangkat kepada Rabb semesta alam. Dan aku sangat senang bila amalku diangkat saat aku tengah berpuasa.” (HR. an-Nasai, lihat : Shahih at-Targhib Wa at-Tarhib, hal.425)

Dalam riwayat Abu Dawud (no. 2076) dia (Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا) berkata,

كَانَ أَحَبَّ الشُّهُورِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أَنْ يَصُومَهُ شَعْبَانُ ثُمَّ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ

“Bulan yang paling dicintai oleh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk berpuasa adalah bulan Sya’ban, kemudian beliau menyambungnya dengan (puasa) Ramadhan. (Dishahihkan oleh al-Albani. Lihat : Shahih Sunan Abi Dawud, 2/461)

Ibnu Rajab رَحِمَهُ اللهُ mengatakan, ‘Puasa Sya’ban lebih utama daripada puasa pada bulan-bulan Haram, dan seutama-utama amal sunnah (seperti, puasa sunnah) adalah yang dilakukan dekat dari bulan Ramadhan,baik sebelumnya atau pun setelahnya. Dan, kedudukan puasa sunnah ketika itu adalah seperti kedudukan sunnah-sunnah yang menyertai ibadah-ibadah wajib, sebelumnya dan sesudahnya. Dan, amalan sunnah tersebut sebagai penyempurna bagi kekurangan amalan fardhu. Dan, begitu pula puasa (sunnah) yang dilakukan sebelum Ramadhan dan puasa (sunnah) yang dilakukan setelah Ramadhan. Maka, sebagaimana halnya bahwa shalat-shalat sunnah rawatib lebih utama daripada shalat-shalat  sunnah mutlak, maka demikian pula keadaan puasa (sunnah) yang dilakukan sebelum dan sesudah Ramadhan, lebih utama dari puasa yang dilakukan jauh dari bulan tersebut.’

Dan sabda beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“شعبان شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان”

“Sya’ban merupakan bulan yang seringkali dilalaikan orang-orang, yaitu bulan yang berada antara Rajab dan Ramadhan.”

Hal ini mengisyaratkan bahwa ketika bulan ini (bulan Sya’ban) diapit oleh dua bulan nan agung –bulan haram dan bulan puasa (bulan Ramadhan)- sehingga orang-orang tersibukkan oleh kedua bulan tersebut dari bulan ini, sehingga bulan ini  menjadi terlalaikan.

Keutamaan Ibadah di Waktu Kelalaian

Dalam hadis yang lalu terdapat sebuah isyarat bahwa sebagian waktu atau tempat atau orang yang telah terkenal keutamaannya, boleh jadi kadang selainnya lebih utama dari hal-hal tersebut. Dan, di dalam hadis tersebut juga terdapat dalil akan dianjurkannya memakmurkan waktu-waktu kelalaian manusia dengan melakukan ketaatan. Seperti halnya sekelompok orang dari kalangan para salaf menyukai untuk menghidupkan waktu antara Maghrib dan Isya dengan melakukan shalat, dan mereka mengatakan bahwa waktu tersebut merupakan waktu kelalaian, dan semisal ini adalah disukainya tindakan dzikrullah (mengingat dan menyebut Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى) di pasar karena hal tersebut merupakan dzikir di tempat kelalaian yang berada di tengah-tengah orang-orang yang lalai.

Faedah Menghidupkan Waktu yang Dilalaikan dengan Ketaatan

Dan dalam tindakan penghidupkan waktu yang dilalaikan dengan ketaatan terdapat beberapa faedah, di antaranya ; Hal tersebut akan lebih dapat tersembunyi bagi amal, sedangkan menyembuyikan dan merahasiakan amalan-amalan sunnah itu lebih utama. Terlebih puasa. Sesungguhnya puasa itu merupakan rahasia antara seorang hamba dan Rabbnya. Oleh karena itu dikatakan bahwa puasa itu tidak ada unsur riya di dalamnya. Dan, dulu sebagian salaf berpuasa bertahun-tahun, sementara itu tak seorang pun yang mengetahuinya. Ada di antara mereka yang keluar dari rumahnya ke pasar dengan membawa dua potong roti, lalu ia menyedekahkan kedua potong roti tersebut kepada orang lain sedangkan ia berpuasa. Sehingga keluarganya mengira bahwa ia telah memakan kedua potong roti itu, sedangkan orang-orang yang di pasar mengira bahwa ia telah memakannya di rumahnya.

Dan, dulu para salaf, mereka menyukai bagi orang yang berpuasa menampakkan sesuatu yang tersembunyi oleh puasanya.

Dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , bahwa ia mengatakan,

إذا أصبحتم صياما فأصبِحوا مدَّهنين

“Apabila memasuki waktu pagi kalian dalam keadaan berpuasa maka hendaklah kalian memasuki waktu pagi dalam keadaan telah meminyaki kepalanya.”

Dan Qatadah رَحِمَهُ اللهُ   mengatakan,

“يستحب للصائم أن يدَّهِن حتى تذهب عنه غبرة الصيام”

“Disukai bagi orang yang berpuasa meminyaki kepalanya hingga pergi darinya debu puasa.”

Dan, demikian pula sesungguhnya amal shaleh di waktu-waktu kelalaian lebih berat atas jiwa, sedangkan termasuk sebab yang menjadikan amal itu lebih utama adalah sejauh mana tingkat keberatannya atas jiwa, karena amal bila banyak orang yang ikut serta melakukannya niscaya amal tersebut terkesan mudah, dan ketika banyak kelalaian-kelalaian niscaya amal tersebut akan terasa berat bagi orang yang sadar diri. Dalam riwayat Muslim no. 2984 dari hadis Ma’qil bin Yasar (disebutkan),

اَلْعِبَادَةُ فِي الْهَرْجِ كَالْهِجْرَةِ إِلَيَّ”

“Ibadah di waktu al-Harj seperti berhijrah menujuku”

Yakni, beribadah di zaman fitnah ; karena manusia (banyak) mengikuti hawa nafsu mereka, sehingga orang yang berpegang teguh akan melakukan amalan yang berat.

Alasan yang Melatarbelakangi Banyaknya Puasa yang dilakukan oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ di bulan Sya’ban

Para ulama berbeda pendapat tentang sebab banyaknya puasa yang dilakukan oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pada bulan Sya’ban. Ada beberapa pendapat :

Ada yang mengatakan, ‘Sesungguhnya beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tersibukan dari puasa tiga hari setiap bulan karena safar (bepergian jauh) atau karena yang lainnya. Maka, puasa-puasa yang tidak dapat dilakukan beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tersebut dihimpun dan beliau mengqadhanya di bulan Sya’ban. Dan adalah Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apabila melakukan amalan sunnah beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ merutinkannya dan bila beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ terlewatkan niscaya beliau mengqadhanya.

Ada juga yang mengatakan, ‘Sesungguhnya istri-istri beliau biasanya mengqadha puasa Ramadhan yang mereka tinggalkan pada bulan Sya’ban. Oleh karena itu, beliau berpuasa karena hal tersebut. Namun, ini bertolak belakang dengan keterangan yang datang dari Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا  tentang dirinya bahwa ia menunda qadha puasa Ramadhan hingga bulan Sya’ban karena kesibukan dirinya bersama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .

Ada juga yang mengatakan, ‘Hal itu karena bulan Sya’ban itu merupakan bulan yang dilalaikan orang-orang.’ Dan alasan inilah alasan yang paling kuat, berdasarkan hadis Usamah yang telah lalu penyebutannya, di mana di dalamnya dikatakan,

“ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان”

“Itu adalah bulan yang seringkali dilalaikan orang-orang, yaitu bulan yang berada antara Rajab dan Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh an-Nasai, lihat : Shahih at-Targhib Wa at-Tarhib, hal. 425)

Mengqadha Puasa Wajib dan Melakukan Puasa Sunnah di Bulan Sya’ban

Adalah beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apabila telah memasuki bulan Sya’ban sementara beliau masih memiliki sisa puasa sunnah yang belum dilakukannya, beliau mengqadhanya di bulan Sya’ban sehingga sempurna amalan-amalan sunnahnya berupa puasa sebelum masuknya bulan Ramadhan, sebagaimana halnya bila beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ terlewatkan dari mengerjakan shalat-shalat Sunnah atau qiyamullail (shalat malam), beliau pun mengqadhanya. Maka, ‘Asiyah ketika itu memanfaatkan kesempatan qadha puasa sunnah yang dilakukan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk mengqadha puasa wajib Ramadhan yang ditinggalkannya ketika itu karena haid, sedangkan di bulan-bulan lainnya ia tersibukkan dengan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Harus diingatkan-di sini- bahwa barang siapa masih memiliki sisa kewajiban puasa Ramadhan yang lalu, ia wajib berpuasa sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya, dan tidak boleh menundanya sampai setelah Ramadhan berikutnya kecuali karena darurat, seperti, uzur yang terus berlangsung di antara dua Ramadhan tersebut. Dan, barang siapa yang mampu mengqadha sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya namun ia tidak melakukannya, maka disamping ia mengqadhanya, ia pun harus bertaubat dan memberikan makan orang miskin untuk setiap puasa yang ditinggalkannya. Ini adalah pendapat Malik, Syafi’i dan Ahmad.

Puasa di Akhir Bulan Sya’ban

Telah tetap di dalam ash-Shahihain dari Imran bin Hushain  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda kepada seorang lelaki,

“هَلْ صُمْتَ مِنْ سَرَرِ هَذَا الشَّهْرِ شَيْئًا؟” قَالَ لَا، قَالَ: “فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ”

“Apakah engkau berpuasa pada  hari-hari terakhir bulan ini ? ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu, bila engkau berbuka maka puasalah dua hari (di hari-hari terakhir bulan ini)”

Dalam satu riwayat Bukhari,

أَظُنُّهُ يَعْنِي رَمَضَانَ

“Aku menduganya, yakni, bulan Ramadhan’

Dan dalam satu riwayat milik Muslim,

“هَلْ صُمْتَ مِنْ سَرَرِ شَعْبَانَ شَيْئًا ؟”

“Apakah engkau berpuasa di hari-hari terakhir bulan Sya’ban ?”

Tentang tafsir kata ‘السرار’ diperselisihkan. Pendapat yang masyhur adalah bahwa maknanya adalah ‘akhir bulan.’ Dikatakan, سِرار الشهر , dengang mengkasrah huruf sin ( سِرَارُ) dan men-fathah-kannya (سَرَارُ), dan ada yang mengatakan, ‘men-fathah-kannya lebih fashih. Dan, akhir bulan dinamakan dengan ‘sirar/sarar’ karena tersembunyinya hilal (bulan) pada waktu itu.

Lantas, jika ada seseorang yang mengatakan, telah tetap di dalam ash-Shahihain dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , beliau bersabda,

“لا تقدموا رمضان بيوم أو يومين، إلا من كان يصوم صوما فليصمه”

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan (puasa) sehari atau dua hari, kecuali siapa yang biasa melakukan puasa, maka silakan ia berpuasa.” (HR. al-Bukhari, no. 1983 dan Muslim, no. 1082)

Bagaimana kita mengkompromikan antara hadis yang menganjurkan dan hadis yang melarang ?

Jawabannya : Banyak dari kalangan para ulama dan kebanyakan pensyarah hadis mengatakan, ‘Sesungguhnya lelaki yang ditanya oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ  ini, beliau mengetahui bahwa ia memiliki kebiasaan berpuasa pada saat itu, atau ia sebelumnya telah manazarkannya. Oleh karena itu, beliau memerintahkannya untuk mengqadhanya. Ada juga yang mengatakan dalam masalah ini ada beberapa pendapat yang lainnya.

Tiga Keadaan Puasa di Akhir Bulan Sya’ban

Singkat kata, bahwa puasa di akhir bulan Sya’ban memiliki tiga keadaan :

(Pertama) seseorang berpusa dengan niat sebagai puasa Ramadhan untuk kehati-hatian terhadap Ramadhan, maka ini haram.

(Kedua) Seseorang berpuasa dengan niat puasa nazar atau mengqadha Ramadhan atau puasa kafarat, dan yang semisalnya, maka Jumhur (mayoritas ulama) membolehkannya.

(Ketiga) hari tersebut dilakukan puasa dengan niat puasa sunnah mutlak, maka hal tersebut dimakruhkan oleh kalangan yang memerintahkan untuk memisahkan antara bulan Sya’ban dan bulan Ramadhan dengan berbuka (tidak berpuasa) ; di antara mereka adalah Hasan –sekali pun hal tersebut bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukannya-, sementara Malik dan yang sependapat dengannya memberikan keringanan (untuk melakukannya). Sedangkan Syafi’i, Auza’i, Ahmad dan yang lainnya menbedakan antara bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa ataukah tidak.

Namun, hadis Abu Hurairah –yang telah lalu penyebutannya-adalah hadis yang dipedomani oleh banyak kangalangan ulama, dan bahwa dimakruhkan mendahului sebelum Ramadan dengan puasa sunnah sehari atau dua hari bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa, dan sebelum itu di bulan Sya’ban ia tidak berpuasa sehingga bersambung dengan akhirnya.

Mengapa Dimakruhkan Puasa Sebelum Ramadhan Secara Langsung ?

Lantas, jika ada yang mengatakan, ‘mengapa dimakruhkan puasa sebelum Ramadhan secara langsung  (bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan untuk berpuasa sebelumnya) ?

Maka, jawabannya, bahwa hal tersebut karena beberapa makna, antara lain :

Makna pertama : Agar puasa Ramadhan tidak ditambah, padahal puasa tersebut bukan bagian dari puasa Ramadhan, seperti dilarangnya puasa pada hari raya untuk makna ini, sebagai warning dari sesuatu yang terjadi pada kalangan ahli kitab dalam puasa mereka, di mana mereka menambah-nambahi di dalamnya dengan pendapat dan hawa nafsu mereka. Dan oleh karena ini pula dilarang melakukan puasa pada yaum Syak (hari yang diragukan). Ammar mengatakan,

مَنْ صَامَهُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barang berpuasa pada hari itu (yakni, yaum syak, hari yang diragukan), maka sungguh ia telah menentang Abul Qasim (Nabi Muhammad)” صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dan, yang dimaksud dengan ‘yaum syak (hari yang dirakukan)’ adalah hari yang diragukan padanya apakah hari tersebut termasuk bulan Ramadhan ataukah bukan ? dan ia adalah hari yang diberitakan telah terlihat hilalnya oleh orang yang perkataannya tidak dapat diterima.

Makna kedua : Pemisah antara puasa wajib dan puasa sunnah, karena jenis pemisah yang membedakan antara perkara-perkara yang wajib dan perkara-perkara sunnah disyariatkan. Oleh karena itu, diharamkan puasa pada hari raya, dan Nabi  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang shalat wajib disambung dengan shalat lainnya hingga dipisahkan antara kedua shalat tersebut dengan salam atau perkataan, khususnya sunnah Subuh sebelum shalat Subuh, disyariatkan adanya jeda atau pemisah antara shalat sunnah tersebut dan antara shalat wajib tersebut, oleh karena itu disyariatkan pelaksanaan shalat sunnah tersebut di rumah dan seseorang membaringkan badan setelah mengerjakannya.

Dan ketika Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melihat seorang lelaki akan mengerjakan shalat (sunnah) saat telah diiqamatkan untuk Shalat Subuh, beliau mengatakan kepadanya,

“آلصُّبْحُ أرْبَعاً”

“Apakah shalat Shubuh empat Rakaat ?” (HR. al-Bukhari, no.663)

Dan, boleh jadi ada sebagian orang di antara orang-orang yang bodoh menyangka bahwa berbuka/tidak berpuasa sebelum Ramadhan maksudnya adalah menggunakan waktu tersebut dengan sebaik-baiknya untuk makan ; agar jiwa bisa mengambil jatahnya berupa kepuasan syahwat sebelum terhalangi dari hal tersebut dengan puasa. Ini merupakan kesalahan dan kebodohan dari orang yang menyangkanya. Wallahu Ta’ala A’lam

Referensi :

1-Latha-if al-Ma’arif Fi-maa Li-Mawaasim al-‘Am Min al-Wadha-if, Ibnu Rajab al-Hanbali

2-Al-Ilmam Bi-Syai-in Min Ahkami ash-Shiyami, Abdul Aziz ar-Rajihi

(Redaksi)

Sumber :

Diterjemahkan dari artikel berjudul ‘Fadhlu Syahri Sya’ban’,  di : https://islamqa.info/ar/articles/57/فضل-شهر-شعبان