Tanya :

Apa akibatnya orang yang menunda qadha’ puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya?

Jawab :

Jika karena alasan yang dibenarkan syari’at, seperti sakit selama sebelas bulan di atas tempat tidur, maka ia tidak berkewajiban qadha’, tapi jika karena menunda-nunda dan meremehkan padahal ia mampu mengqadha’ maka ia wajib mengqadha’ dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya sebagai penebus penundaan.
( Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid Az-Zahrani, hal. 60. )