Pertanyaan :

Seorang laki-laki musafir dibolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Jika ia menyetubuhi istrinya yang sedang berpuasa, apakah ada kaffarah (tebusan)nya ? Dan bagaimana menebusnya jika si istri dipaksa oleh suaminya ?

Jawaban :

Menurut saya tidak ada kaffarah atasnya jika ia memang musafir yang jarak tempuhnya membolehkannya berbuka (tidak berpuasa), karena ia memang dibolehkan makan di siang Ramadhan, maka ia pun dibolehkan menggauli istrinya. jika si istri sedang berpuasa, maka ia boleh berbuka karena hal tersebut, apalagi jika memang itu dipaksa suaminya. Maka menurut saya itu tidak berdosa dan tidak ada kaffarah atasnya. Hanya Allahlah yang mampu memberi petunjuk .

(Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa Ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, hal.41)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1, hal. 306 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky