Sesunguhnya di antara hal yang selayaknya diperhatikan dan dilazimi oleh orang-orang yang berpuasa adalah penjagaan mereka terhadap puasa mereka dari perkara-perkara yang akan mengurangi nilai puasanya dan menghilangkan pahalanya.

Imam Muslim di dalam Shahihnya meriwayatkan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,

إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا ؛ فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Sesungguhnya orang yang bangkrut dari kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari Kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa, dan zakat, sedangkan ia datang (membawa dosa) karena dulu (waktu hidup di dunia) ia mencaci si fulan dan ia menuduh si fulan, ia makan harta si fulan (dengan cara yang batil), ia menumpahkan darah si fulan, dan ia memukul si fulan (tanpa alasan yang dibenarkan) ; maka si fulan diberi (sebagian) dari kebaikan-kebaikan orang tersebut, dan si fulan lainya pun diberi sebagian dari kebaikan-kebaikan orang tersebut. Lantas, jika kebaikan-kebaikan orang tersebut telah habis sebelum ia dapat memenuhi kewajibannya, niscaya akan diambil dari keburukan-keburukan mereka, lalu dilemparkan kepadanya, kemudian orang tersebut dilemparkan ke Neraka.” [1]

Maka, meskipun si hamba ini mengerjakan shalat (dan meraih pahalanya), mengerjakan puasa (dan peraih pahalanya), dan menunaikan zakat (dan meraih pahalanya), namun ia telah kehilangan pahalanya dan ia pun merugi ganjarannya disebabkan karena anggota badannya melakukan tindak kezhaliman dan pelanggaran, lisannya melakukan celaan dan tuduhan, maka ia termasuk golongan orang-orang yang merugi.

Oleh karena itu, maka di antara hal yang memberikan faedah kepada seorang muslim dari puasanya, dan akan  dipetik hasilnya dari ketaatannya yang agung ini adalah hendaknya ia mengetahui bahwa wajibnya berpuasa (menahan diri) dari makan dan minum serta seluruh hal yang membatalkannya, waktunya adalah pada bulan Ramadhan sejak dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari. Adapun puasa dari hal-hal yang diharamkan, maka waktunya adalah sepanjang hari sepanjang tahun, bahkan sepanjang umur manusia. Maka, di hari-hari bulan Ramadhan seorang muslim berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang dihalalkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى untuknya pada hari-hari lainnya dan juga (menahan diri) dari hal-hal diharamkan, dan seorang muslim pun berpuasa (menahan diri) dari hal-hal haram sepanjang hidupnya. Hal demikian itu oleh karena puasa secara bahasa berarti imsak dan imtina’ (menahan diri dan mencegah diri). Maka, menahan dan mencegah mata, lisan, telinga, tangan, kaki, dan kemaluan dari hal-hal yang dilarang berupa hal-hal yang haram merupakan puasa dari sisi bahasa, dan hal itu wajib atas manusia semasa hidupnya dan sepanjang umurnya.

Dan, Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى ketika mengaruniakan kepada para hamba-Nya kenikmatan nan agung ini-yakni, berupa : mata, lisan, telinga, tangan, kaki, kemaluan dan lainnya- Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mewajibkan kepada mereka agar menggunakannya dalam hal-hal yang diridhai-Nya dan Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mengharamkan atas mereka menggunakannya dalam hal-hal yang dimurkai-Nya. Dan, termasuk kesempurnaan kesyukuran kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى atas nikmat-nikmat ini adalah menggunakannya dalam hal-hal yang diperintahkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى untuk menggunakannya dan menahan dan mencegah hal-hal tersebut dari digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, dan menahannya dari terjatuh kedalam sebuah kemasiatan atau penentangan dalam bentuk apapun terhadap Dzat yang telah mengaruniakan kenikmatan-kenikmatan tersebut, yaitu Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.

Maka, mata –misalnya- penggunaannya adalah untuk memandang atau melihat apa-apa yang Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى halalkan, dan mencegahnya digunakan untuk memandang hal-hal haram, seperti memandang kepada wanita-wanita asing (yang bukan mahromnya), atau melihat kepada hal-hal yang disebarluaskan oleh banyak channel dan layar kaca berupa sinetron-sinetron yang jelek, film-film porno, dan lain sebagainya. Mencegah nikmat-nikmat tersebut dari digunakan untuk melihat hal-hal semacam ini merupakan bentuk puasa bagi mata, dan hukumnya terus-menerus dan abadi.

Telinga, disyariatkan untuk digunakan untuk mendengarkan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dan hal-hal yang diperbolehkan-Nya. Dan haram (hukumnya) menggunakannya untuk hal-hal yang tidak boleh untuk mendengarkannya berupa hal-hal yang sia-sia, tidak berguna, atau musik dan nyanyian, atau kedustaan, atau ghibah (gunjingan), atau hal-hal lainnya yang diharamkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Dan, menahan telinga dari hal-hal tersebut merupakan bentuk puasa bagi telinga. Dan hukumnya terus-menerus dan abadi.

Tangan, disyariatkan untuk digunakan dalam hal-hal yang diperintahkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, dan untuk mengambil, memegang atau menyentuh hal-hal yang diperbolehkan, dan mencegahnya dari menggunakannya untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Dan, mencegah tangan dari hal-hal tersebut merupakan bentuk puasa bagi tangan. Dan hukumnya terus-menerus dan abadi.

Demikian pula kemaluan, Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى telah mensyariatkan untuk digunakan dalam perkara yang halal, dan dilarang untuk digunakan untuk perkara yang haram, seperti zina, liwath (homo seksual) dan lainnya. Dan, mencegah kemaluan dari hal tersebut merupakan bentuk puasa bagi kemaluan, dan hukumnya terus-menerus dan abadi.

Dan sungguh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى telah menjanjikan bagi orang-orang yang mensyukuri kenikmatan-kenikmatan ini dan menggunakannya dalam hal-hal yang diridhai-Nya akan mendapatkan pahala yang banyak dan ganjaran yang besar serta kebaikan yang banyak di dunia dan di akhirat, dan Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mengancam orang-orang yang tidak menjaga nikmat-nikmat tersebut dan tidak memperhatikan hikmah dari diciptakannya nikmat-nikmat tersebut dan tidak pula memperhatikan apa yang dikehendaki-Nya dari penggunaan kenikmatan tersebut dalam kehidupannya. Bahkan, ia dengan bebas membiarkannya digunakan dalam hal-hal yang dimurkai Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dan dibenci-Nya. Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mengancam mereka dengan siksa dan hukuman. Dan Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mengkhabarkan bahwa anggota tubuh ini akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari Kiamat, pemiliknya akan ditanya tentangnya. Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (al-Isra’ : 36)

Dan, Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,

الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (Yasin : 65)

Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,

وَيَوْمَ يُحْشَرُ أَعْدَاءُ اللَّهِ إِلَى النَّارِ فَهُمْ يُوزَعُونَ . حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ . وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Dan (ingatlah) pada hari (ketika) musuh-musuh Allah digiring ke neraka lalu mereka dipisah-pisahkan. Sehingga apabila mereka sampai ke Neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap apa yang telah mereka lakukan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami ?” (Kulit) mereka menjawab, “Yang menjadikan kami dapat berbicara adalah Allah, yang (juga) menjadikan segala sesuatu dapat berbicara dan Dialah yang menciptakan kamu yang pertama kali dan hanya kepada-Nya kamu dikembalikan.” (Fushshilat: 19-21)

Dan di dalam hadis disebutkan bahwa Nabiصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  pernah memberikan wasiat kepada Mu’adz bin Jabal رَضِيَ اللهُ عَنْهُ agar ia menjaga lisannya, lalu Mu’adz mengatakan kepada beliau, ‘Wahai Nabiyallah ! Apakah kita akan dihukum karena apa yang kita katakan ? Lalu, Nabi menjawab,

ثَكِلَتْكَ أُمُّكُ يَا مُعَاذُ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ -أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ- إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ

“Celaka ibumu wahai Muadz, bukankah manusia ditelungkupkan di dalam nereka di atas wajah-wajah mereka – atau, di atas hidung mereka- melainkan karena ulah lisan mereka.” [2]

Dan beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,

مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

“Barang siapa dapat menjamin untukku apa yang ada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya, niscaya aku menjamin untuknya Surga.” [3]

Dan, at-Tirmidzi meriwayatkannya dan ia menghasankannya dari hadis Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , lafazhnya,

مَنْ وَقَاهُ اللهُ شَرَّ مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَشَرَّ مَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Barang siapa yang Allah jaga dirinya dari keburukan sesuatu yang ada di antara dua rahangnya dan (dijaga dari) keburukan sesuatu yang ada di antara dua kakinya, niscaya ia masuk Surga.” [4]

Dan di dalam ash-Shahihain dari hadis Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam.” [5]

Di dalam ash-Shahihain juga dari hadis Abu Musa al-Asy’ariy رَضِيَ اللهُ عَنْهُ,

قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Mereka berkata: Wahai Rasulullah, Islam apakah yang paling utama ? beliau menjawab, ‘Orang yang kaum Muslimin selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya.’ [6]

Nash-nash ini dan apa-apa yang datang semakna dengannya menunjukkan bahwa wajib atas seorang hamba menjaga lisannya, kemaluannya, pendengarannya, penglihatannya, tangannya, dan kakinya dari perkara yang haram, dan hal tersebut merupakan puasa dari sisi bahasa, dan puasa ini tidak terkhususkan dengan waktu tertentu. Bahkan wajib dilakukan secara terus-menerus hingga meninggal dunia sebagai bentuk ketaatan kepada Allah عَزَّ وَجَلَّ ; agar seorang hamba beruntung dengan mendapatkan keridhan Allah عَزَّ وَجَلَّ dan pahala-Nya serta selamat dari murka dan azab-Nya; Maka, apabila seorang muslim mengetahui bahwa di bulan puasa terlarang dari hal-hal yang dihalalkan baginya ; karena Allah عَزَّ وَجَلَّ mengharamkan hal itu kepadanya di hari-hari (siang hari) bulan Ramadhan, maka hendaknya seorang muslim juga mengetahui bahwa Allah عَزَّ وَجَلَّ telah mengharamkan kepadanya hal-hal yang haram semasa hidupnya sepanjang umurnya. Dan, ia harus menahan diri dari hal-hal yang diharamkan dan mencegah dirinya dari hal tersebut selalu; karena takut dari hukuman Allah عَزَّ وَجَلَّ yang telah dipersiapkan-Nya bagi siapa saja yang menyelisihi perintah-Nya dan mengerjakan apa-apa yang dilarang-Nya.

Dan barang siapa menjaga lisannya dari kekejian dan perkataan dusta, menjaga kemaluannya dari hal yang diharamkan Allah عَزَّ وَجَلَّ, menjaga tangannya dari menyentuh, memegang hal-hal yang tidak halal disentuh dan dipegangnya, menjaga kakinya dari berjalan kecuali dalam hal-hal yang diridhai-Nya, menjaga pendengarannya dari mendengarkan hal-hal yang diharamkan untuk didengarkan, menjaga penglihatannya dari apa-apa yang Allah عَزَّ وَجَلَّ haramkan untuk melihatnya, dan menggunakan anggota tubuh ini dalam ketaatan kepada Allah عَزَّ وَجَلَّ dan apa-apa yang dihalalkan untuknya, menjaganya dan memelihara diri di atas hal-hal tersebut hingga Allah عَزَّ وَجَلَّ mewafatkannya, niscaya ia akan berbuka setelah puasanya ini di atas sesuatu yeng telah dipersiapkan oleh Allah عَزَّ وَجَلَّ bagi orang yang mentaati-Nya berupa kenikmatan yang akan tetap dan karunia yang agung berupa sesuatu yang tidak pernah terlintas dalam pikiran dan tidak dapat dijangkau oleh kata-kata, dan hal pertama dari hal-hal tersebut yang akan ditemuinya adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berupa hal yang diperjalankan bagi seorang Mukmin ketika berpindah dari negeri ini (dunia ini) ke negeri akhirat. Ketika kematiannya dan di akhir detik-detiknya dari kehidupan dunia para Malaikat akan mendatanginya seakan-akan wajah mereka matahari, mereka membawa serta kafan dan hanuth dari Surga, malaikat maut berada di bagian depan mereka, ia mengatakan : “Wahai jiwa yang baik, keluarlah engkau menuju kepada ampunan dari Allah عَزَّ وَجَلَّ dan keridhaan-(Nya).’ Maka, ia pun keluar mengalir sebagaimana tetesan air mengalir dari mulut wadah air, lalu malaikat maut tersebut mengambilnya, lalu kala ia telah mengambilnya, ia tidak membiarkannya berada di tangannya sekejap mata pun hingga mereka mengambilnya, lalu mereka meletakkannya pada kafan dan hanuth itu, dan keluarlah dari jiwa yang baik itu seperti bau harum minyak misik yang paling bagus yang didapati di atas muka bumi.

Beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : lalu, mereka membawa jiwa itu naik. Tidaklah mereka melewati sekelompok malaikat pun melainkan mereka (sekelompok malaikat itu) mengatakan ‘Siapakah pemilik ruh yang baik ini ?’ Mereka (Para malaikat yang membawa ruh yang baik itu) menjawab : fulan bin fulan, mereka menyebutkan nama-namanya yang mereka menamakannya dengan nama-nama tersebut di dunia, hingga mereka berhenti membawanya di langit dunia, lalu mereka meminta dibukakan (pintunya) untuk lewat ruh tersebut. Maka, dibukakanlah (pintunya) bagi mereka, maka malaikat yang berada dekat dengan jiwa yang baik itu dari setiap langit mengantarkannya ke langit yang berikutnya hingga berhenti di langit ketujuh.

Lalu, Allah عَزَّ وَجَلَّ berfirman : tulislah catatan hamba-Ku di ‘Illiyyin dan kembalikanlah ia ke bumi, karena sesunggunya darinya Aku menciptakan mereka, padanya Aku kembalikan mereka, dan darinya pula Aku akan mengeluarkan mereka pada waktu yang lain.

Beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : Maka, ruhnya dikembalikan ke dalam jasadnya, lalu dua malaikat mendatanginya, lalu mendudukkannya, lalu dua malaikat itu mengatakan kepadanya, ‘Siapakah lelaki yang diutus pada kalian ? ia pun menjawab : dia adalah Rasulullah (utusan Allah). Lalu, dua malaikat itu mengatakan kepadanya, ’Dan apa pengetahuanmu ?’ ia pun menjawab, ‘Aku telah membaca kitab Allah, lalu aku mengimaninya dan membenarkan(nya).

Lalu, penyeru di langit berseru : Hamba-Ku benar. Maka, hamparkan (permadani) untuknya dari Surga, pakaikanlah ia dengan pakaian dari Surga, dan bukakanlah sebuah pintu untuknya ke Surga.

Beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Maka, datanglah kepadanya dari angin sepoi-sepoi Surga dan semerbak wanginya, serta dilapangkan baginya di dalam kuburnya sejauh pandangan matanya.

Beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : dan ia pun didatangi oleh seorang lelaki yang tanpan wajahnya, bagus pakaiannya, dan wangi baunya, lalu ia berkata : bergembiralah dengan sesuatu yang akan menyenangkanmu, ini adalah harimu yang dulu kamu dijanjikan. Maka, si mayit mengatakan kepada lelaki itu : Siapakah kamu ?! sesungguhnya wajahmu adalah wajah yang datang dengan membawa kebaikan. Lelaki itu pun menjawab : Aku adalah amalmu yang shaleh.’ Si mayit pun kemudian mengatakan : Wahai Tuhanku, Tegakkanlah kiamat hingga aku kembali ke keluargaku dan hartaku [7]

Inilah dia pahala orang-orang yang berpuasa dari apa-apa yang diharamkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, orang-orang yang melazimi ketaatan kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, orang-orang yang menjaga dan memelihara perintah-pertintah-Nya, orang-orang yang menjauhkan diri dari larangan-larangan-Nya. Semoga Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menjadikan saya dan Anda sekalian termasuk golongan mereka, dan semoga pula Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى membimbing kita untuk menempuh jalan mereka.

Amin

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Sumber :

Maqalat Ramadhaniyah : Syahru ash-Shiyam…Ahkamun Wa Aadaabun, Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-‘Abbad-حَفِظَهُ اللهُ تَعَالَى, hal. 25-32.

Catatan :

[1] HR. Muslim, no. 2581

[2] HR. at-Tirmidzi 2616 dan Ibnu Majah 3973, dan lafazh ini adalah lafazh milik at-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam ‘as-Silsilah ash-Shahihah 1122.

Al-‘Allamah Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr –حَفِظَهُ اللهُ – berkata : di dalam (hadis) ini terdapat penjelasan akan bahaya lisan, dan bahwa lisan itulah yang menjatuhkan (seseorang) ke dalam kebinasaan, dan bahwa gudang kebaikan itu terdapat dalam penjagaannya, sehingga tidak muncul darinya kecuali sesuatu yang baik. (Fathu al-Qawiy al-Matin, hal. 105)

[3] HR. al-Bukhari, no. 6474

[4] HR. at-Tirmizi 2409, dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ 6593

[5] HR. al-Bukhari 6135 dan Muslim 47

[6] HR. al-Bukhari 11 dan Muslim 42

[7] HR. an-Nasai 1833, Ibnu Majah 2468, dan Ahmad 18534. Dan, lihat : Ahkamul Jana-iz, karya : al-Albani, hal. 108