Pertanyaan:

“Apakah boleh pergi berjihad tanpa izin waliyul amri sedangkan ada restu dari kedua orang tua?”

Jawaban:

“Jihad bersama siapa? Siapa imam (panglima tertinggi) yang anda ikuti berjihad? Lain dari itu, antara negara-negara juga sudah terikat perjanjian. Maka anda harus mengantongi izin imam untuk pergi ke negara (tempat jihad) tersebut. Jadi, segala persoalan ada kaedah-kaedahnya, ia tidak sembarangan. Kalau imam telah mengizinkan anda, dan begitu pula orang tua anda, sedangkan anda mempunyai kemampuan, maka tidak mengapa.”

Jawaban Syaikh al-Fauzan Hafidhohullah

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.