penghPertanyaan: 

Apa saja yang menjadi penghalang syahid, apakah hutang termasuk di antaranya? Lalu bagaimana hukumnya kalau jihad itu adalah yang fardhu ‘ain?

Jawaban:

Di antara penghalang kesyahidan itu adalah apabila niatnya bukan untuk meninggikan kalimat Allah. Maka hal ini men-jadi penghalang kesyahid¬an, seperti disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

[sc:BUKA ]مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ [sc:TUTUP ]

“Barangsiapa yang berperang agar kalimat Allah yang menjadi tinggi, maka ia fi sabilillah.” (HR. al-Bukhari: 7458, Muslim: 1904)

Nah, maka kalau niatnya bukan lillah (karena Allah), maka yang demikian itu menghalangi kesyahidan, dan ia akan dihisab (diperiksa amalnya) sesuai dengan niatnya. Dan orang yang terbe-lenggu hutang piutang tidak menjadi penghalang untuk mendapat kesyahidan, akan tetapi ia terhalang untuk mendapatkan pengampunan dosa. Sedangkan orang yang syahid diampuni dosa-dosanya semenjak tetesan darahnya yang pertama, kecuali hutang. Hutang tidak diampuni kecuali dengan membayarnya, atau diputihkan oleh pemiliknya. Sebab hak-hak manusia dibangun berdasarkan keseriusan. Jadi, kalau tidak diputihkan (direlakan), maka harus ada pembayaran hutang kepada mereka. Sedangkan hak-hak Allah ta’ala dibangun berdasarkan pemaafan (al-musamahah) dan pengampunan dari Allah ta’ala.”

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.]