kembangPertanyaan:

Apakah haram seorang wanita memakai celana panjang dan pakaian yang pendek di depan wanita yang lain, atau hal ini dibolehkan?

Jawaban:

Tidak diragukan bahwa celana panjang dan baju pendek tidaklah menutupi aurat. Adapun celana panjang, meskipun memiliki ukuran yang pas, ia tetap menggambarkan anggota tubuhnya, maksudnya ia tetap menggambarkan lekak lekuk tubuhnya. Hal ini jelas termasuk menampakkan aurat. Dan pada hakikatnya ia berpakaian tapi telanjang.

Adapun pakaian yang pendek, ia juga tidak menutupi aurat seluruhnya. Akan tetapi selama tidak menampakkan bentuk tubuhnya kecuali hal-hal yang boleh ditampakkan kepada sesama wanita, maka hal ini tidak mengapa jika dilakukan hanya di depan para wanita. Karena seorang wanita boleh melihat kepada wanita lain, kecuali apa yang berada di antara pusar dan lutut. Sehingga, apabila aurat yang satu ini tidak tampak darinya, maka tidak mengapa ia mengenakan baju itu.

(Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, 10/1)