Sungguh, komitmen dalam berdzikir kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى secara terus-menerus adalah perkara paling utama yang digunakan seorang hamba untuk mengisi waktunya, dan menghabiskan nafas-nafasnya padanya, setelah mengerjakan fardhu-fardhu yang Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى tetapkan atas hamba-hambaNya.
Dzikir mencakup semua perkataan, baik yang dicintai Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dan diridhai-Nya, berupa bacaan kalam Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, tasbih, tahmid, takbir, tahlil, doa, atau selain itu.
Tidak diragukan lagi, bahwa yang paling utama dari dzikir-dzikir ini, paling agung, dan paling tinggi kedudukannya adalah bacaan al-Qur’an yang mulia, kalam Rabb semesta alam, seperti tercantum dalam Shahih Muslim, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda:
أَحَبُّ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ أَرْبَعٌ: سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ لِلهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ
“Pembicaraan yang paling dicintai Allah ada empat; Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallah, wallahu akbar (Mahasuci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tidak ada sembahan yang haq selain Allah, dan Allah Mahabesar).” [1]
Pada lafazh lain seperti dalam Al-Musnad karya Imam Ahmad, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beliau bersabda:
أَفْضَلُ الْكَلَامِ بَعْدَ الْقُرْآنِ أَرْبَعٌ وَهُنَّ مِنَ الْقُرْآنِ : سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Pembicaraan yang paling utama sesudah Al-Qur’an ada empat, dan keempatnya berasal dari Al-Qur’an: Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallah, wallahu akbar.” [2]
Dalam As-Sunan karya Imam At-Tirmidzi—dan beliau menyatakan derajatnya hasan—dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, sesungguhnya beliau bersabda:
مَنْ شَغَلَهُ الْقُرْآنُ عَنْ ذِكْرِي وَمَسْأَلَتِي أَعْطَيْتُهُ أَفْضَلَ مَا أُعْطِي السَّائِلِينَ
“Barang siapa disibukkan membaca Al-Qur’an daripada dzikir untuk-Ku dan meminta pada-Ku, niscaya Aku akan berikan kepadanya yang lebih baik dari apa yang Aku beri kepada orang-orang yang meminta.” [3]
Begitu pula dalam hadits yang terdapat di kitab As-Sunan, tentang seseorang yang bertanya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ seraya berkata, “Sungguh aku tidak mampu mengambil sesuatu dari Al-Qur’an, maka ajarkan kepadaku apa yang mencukupi bagiku dalam shalatku,” beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
قُلْ : سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Ucapkanlah: Subhanallah, wal hamdulillah, Wa Laa Ilaaha Illallah, Wallahu Akbar. [4]
Berdasarkan hal ini, maka membaca Al-Qur’an adalah wajib dalam shalat, tidak boleh berpaling darinya kecuali saat tidak mampu membacanya. Hal ini cukup jelas menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur’an.
Menunjukkan pula kepada hal itu, membaca Al-Qur’an dipersyaratkan padanya suci dari hadats besar, di mana ia tidak dipersyaratkan pada dzikir lainnya. Sesuatu yang tidak disyariatkan kecuali pada kondisi paling sempurna maka tentu ia lebih utama.
Sebagaimana shalat, ketika dipersyaratkan padanya suci dari dua hadats (besar dan kecil), maka keberadaannya lebih utama daripada sekedar membaca Al-Qur’an. Seperti sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
اِسْتَقِيْمُوْا وَلَنْ تُحْصُوْا، وَاعْلَمُوْا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلَاةِ
“Berlaku luruslah, dan sekali-kali kamu tidak akan bisa mengumpulkan semuanya. Ketahuilah, bahwa sebaik-baik amal kamu adalah shalat.” [5]
Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa ibadah tathawwu’ (tidak wajib) fisik yang paling utama adalah shalat. Di samping itu, apa-apa yang dituliskan padanya Al-Qur’an, maka ia tidak boleh disentuh kecuali dalam keadaan suci, berbeda dengan apa-apa yang dituliskan padanya dzikir, di mana tidak dipersyaratkan padanya hal tersebut.
Semua ini menunjukkan bahwa membaca Al-Qur’an yang mulia lebih utama daripada tasbih, tahmid, takbir, dan dzikir-dzikir yang lainnya. Ini ditinjau secara garis besarnya. Sebab pada sisi lain, terkadang suatu amalan yang lebih rendah keutamaannya beriringan dengan sesuatu yang menjadikannya lebih utama.
Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Perkara ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ. Beliau menerangkannya secara detail, dalam jawaban beliau atas masalah ini [6].
Beliau berkata:
“Kesimpulan dari hal itu, sesungguhnya amal-amal yang lebih rendah keutamaannya, terkadang beriringan dengan sesuatu yang menjadikannya lebih utama, dan ia ada dua jenis:
1. Jenis pertama, sesuatu yang disyariatkan bagi semua manusia.
2. Jenis kedua, apa-apa yang mengalami perbedaan seiring perbedaan keadaan manusia.”
Adapun jenis pertama, misalnya bisa saja beriringan dengan waktu, atau tempat, atau amalan yang (dengannya) ia menjadi lebih utama.
Seperti sesudah shubuh dan ashar atau yang sepertinya di antara waktu-waktu terlarang padanya shalat. Sungguh dzikir dan doa lebih utama pada masa tersebut.
Demikian pula tempat-tempat yang dilarang padanya shalat, seperti tempat pemandian dan kandang unta. Dzikir dan doa padanya adalah lebih utama.
Serupa dengannya orang junub, yang mana dzikir baginya adalah lebih utama. Apabila amalan lebih utama tidak disukai karena adanya mafsadat (kerusakan), maka amalan yang lebih rendah keutamaannya di tempat itu menjadi lebih utama, bahkan inilah yang disyariatkan.
Begitu pula kondisi ruku’ dan sujud. Sungguh telah shahih dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عز وجل وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Aku dilarang untuk membaca al-Qur’an dalam keadaan ruku’ dan sujud. Adapun ruku’ maka agungkanlah padanya Rabb. Sedangkan sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat patut untuk dikabulkan bagi kamu.” [7]
Para ulama telah sepakat tentang tidak disukainya membaca Al-Qur’an saat ruku’ dan sujud. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang batalnya shalat dengan sebab itu, dan melahirkan dua pendapat, yang keduanya merupakan pandangan dalam madzhab Imam Ahmad.
Hal itu sebagai pemuliaan bagi Al-Qur’an dan pengagungan baginya, agar tidak dibaca pada kondisi tunduk dan rendah.
Adapun sesudah tasyahud maka ia adalah kondisi doa yang disyariatkan berdasarkan perbuatan Nabi serta perintahnya. Doa padanya adalah lebih utama. Bahkan inilah yang disyariatkan, bukan membaca Al-Qur’an atau dzikir.
Sama sepertinya kondisi thawaf, ketika di Arafah, saat di Mudzdalifah, dan waktu melontar jumrah, maka yang disyariatkan di tempat-tempat itu adalah dzikir dan doa.
Selanjutnya beliau menyebutkan jenis kedua, yaitu di mana seorang hamba tidak mampu mengerjakan amalan yang lebih utama, baik tidak mampu secara asalnya, misalnya orang tidak hapal ayat Al-Qur’an dan tidak bisa menghapalnya, seperti orang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, atau tidak mampu mengerjakannya secara sempurna, namun dia mampu mengerjakan yang lebih rendah keutamaannya dalam bentuk yang sempurna.
Sampai beliau berkata:
“Tidak semua amalan yang utama disyariatkan bagi setiap orang. Bahkan masing-masing orang disyariatkan untuknya mengerjakan apa yang utama baginya.
Sebagian manusia ada yang sedekah lebih utama baginya daripada puasa, dan sebaliknya, meski ditinjau dari jenis amalan, sedekah adalah lebih utama.
Di antara manusia ada yang haji lebih utama baginya dibanding jihad, seperti kaum wanita, atau orang-orang yang tidak lagi mampu berjihad, meski ditinjau dari jenis amalan, jihad adalah lebih utama.”
Kemudian beliau berkata:
“Apabila hal ini telah diketahui, maka dikatakan, dzikir-dzikir yang disyariatkan pada waktu-waktu tertentu, seperti yang diucapkan ketika menjawab muadzin, maka ia lebih utama dibanding membaca Al-Qur’an pada waktu tersebut.
Demikian pula yang disunnahkan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk diucapkan ketika pagi dan petang, atau ketika mendatangi pembaringan, ia lebih didahulukan daripada selainnya.
Adapun jika seseorang bangun di waktu malam, maka membaca Al-Qur’an lebih utama baginya, jika dia mampu. Bila tidak, maka hendaklah dia mengamalkan apa yang dia mampu.
Namun shalat lebih utama daripada keduanya.
Oleh karena itu, ketika kewajiban shalat malam dihapus, Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mengalihkan mereka untuk membaca Al-Qur’an, sebagaimana firman-Nya:
﴿إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ﴾
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau (Nabi Muhammad) berdiri (salat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menghitungnya (secara terperinci waktu-waktu tersebut sehingga menyulitkanmu dalam melaksanakan salat malam). Maka, Dia kembali (memberi keringanan) kepadamu. Oleh karena itu, bacalah (ayat) Al-Qur’an yang mudah (bagimu).
(QS. al-Muzzammil: 20)
Berdasarkan perincian yang disebutkan oleh Syaikhul Islam seperti di atas, maka menjadi jelaslah perkataan pemutus dalam masalah yang agung ini, sehingga membaca Al-Qur’an yang mulia adalah dzikir yang paling utama. Ia lebih didahulukan daripada tasbih, tahmid, takbir, tahlil, doa, istigfar, dan selain itu di antara dzikir-dzikir dan doa-doa.
Hanya saja di sana terdapat keadaan-keadaan tertentu yang mengiringi amal utama sehingga menjadikannya lebih utama dibanding amalan lainnya. Syaikhul Islam telah mengisyaratkan dalam perinciannya terdahulu kepada sejumlah contoh mengenai hal tersebut.
Atsar Salaf
Ath-Thabari meriwayatkan dari Amr bin Abi Salamah, dia berkata:
“Aku bertanya kepada Al-Auza’i tentang membaca Al-Qur’an, apakah ia lebih engkau sukai ataukah dzikir?”
Beliau berkata, “Tanya Abu Muhammad,” yakni Sa’id bin Al-Musayyib.
Lalu aku menanyainya, dan beliau menjawab, “Bahkan Al-Qur’an.”
Al-Auza’i berkata, “Sungguh tidak ada sesuatu menandingi Al-Qur’an. Akan tetapi hanya saja praktek berlaku di kalangan salaf, mereka berdzikir kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى sebelum matahari terbit, dan sebelum matahari terbenam.”
Beliau mengisyaratkan bahwa Al-Qur’an adalah dzikir yang paling utama, tak ada sesuatu pun yang menandinginya. Namun dzikir-dzikir yang disebutkan pada shubuh dan sore hari, serta dzikir-dzikir sesudah shalat, atau yang selainnya, ketika datang waktunya maka ia yang lebih utama.
Wallahu a’lam.
Semoga shalawat Allah dilimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabat-sahabatnya.
(Redaksi)
Sumber
Fiqhu al-Ad-‘iyyah Wa al-Adz-kar, Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin al-Abbad al-Badr, 1/83–86.
Catatan
- Shahih Muslim, No. 2137.
- Al-Musnad, 5/20.
- Sunan at-Tirmidzi, No. 2926.
- Sunan Abu Dawud, No. 832, dan Sunan an-Nasa-i, 2/143, dan dinyatakan shahih oleh al-‘Allamah al-Albaniy dalam Shahih Abu Dawud, 1/157.
- Al-Musnad, karya Imam Ahmad, 5/276, dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’, No. 952.
- Lihat al-Fatawa al-Kubra, 1/233 dan sesudahnya.
- Riwayat Imam Muslim, No. 479.




