Allah ﷻ berfirman,

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ

“Dan janganlah kalian iri hati terhadap kelebihan yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kalian atas sebagian yang lain. (Karena) laki-laki mendapatkan bagian dari apa yang mereka usahakan, dan wanitapun mendapatkan bagian dari apa yang mereka usahakan.” (Qs. an-Nisa : 32)

Di sini al-Qur’an secara tegas melarang iri hati. Bagaimana dengan orang yang mengingkari perbedaan-perbedaan syar’i antara laki-laki dan wanita, bahkan menyerukan agar perbedaan-perbedaan itu dihapuskan dan menuntut persamaan hak antara laki-laki dan wanita atas nama persamaan gender ?!

(Bakr bin Abdullah Abu Zaid, Hirasatu al-Fadhilah, hal. 22)