Soal :
Di sebagian negara seorang muslimah terkadang dipaksa untuk menangalkan hijab, terkhusus penutup kepala, bolehkah ia melakukan hal itu, dan untuk diketahui bahwa barang siapa menolak hal itu niscaya ia diintai oleh beragam hukuman semisal di-PHK atau dikeluarkan dari sekolah.
Jawab :
Bila ini yang terjadi di sebagian negara adalah termasuk perkara yang dengannya seorang hamba diuji. Dan Allah ﷻ telah berfirman,
الم (1) أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ (2) وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ (3) [العنكبوت : 1 – 3]
“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?”
Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (Qs. Al-Ankabut : 1-3)
Karena itu, saya berpendapat bahwa wajib atas kaum muslimat di negeri tersebut untuk menolak taat kepada pemerintah dalam perkara yang munkar ini, karena ketaatan kepada waliyul amri dalam perkara murkar tertolak. Allah ﷻ berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ [النساء : 59]
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian.” (Qs. an-Nisa : 59)
Kalau Anda merenungkan ayat ini, niscaya Anda dapatkan bahwa Allah ta’ala berfirman,
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian.”
Dia ﷻ tidak mengulangi kata kerja ketiga beserta ulil amri, maka hal tersebut menunjukkan bahwa ketaatan kepada para ulil amri mengikuti ketaatan kepada Allah ﷻ dan ketaatan kepada Rasul-Nya. Karenanya, apabila perintah mereka menyelisihi ketaatan kepada Allah ﷻ dan Rasul-Nya, maka tidak ada keharusan untuk mendengar dan tidak ada keharusan pula untuk taat terhadap apa yang mereka perintahkan dalam hal yang menyelisihi ketaatan kepada Allah ﷻ dan Rasul-Nya.
وَلَا طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Dan tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam kemaksiatan kepada al-Khaliq (Sang Pencipta, yakni, Allah ﷻ).”
Dan, apa yang menimpa kaum wanita berupa gangguan dalam hal ini termasuk perkara yang wajib atas mereka untuk bersabar dan memohon pertolongan kepada Allah ﷻ agar mampu bersabar (dalam menghadapinya), dan kita memohon kepada Allah ﷻ untuk para waliyul amri mereka agar menunjukkan mereka kepada kebenaran, dan aku kira pemaksaaan ini tidak akan terjadi melainkan jika wanita tersebut keluar dari rumahnya. Adapun ketika di dalam rumahnya, niscaya pemaksaan ini tak akan terjadi. Karena itu memungkinkan dirinya tetap berada di dalam rumahnya hingga ia selamat dari perkara ini.
Adapun belajar yang berkonsekwensi dirinya bakal terjatuh ke dalam kemaksiatan, maka hal itu tidak boleh. Tapi, ia wajib belajar sesuatu yang dibutuhkannya dalam urusan agama dan dunianya. Ini sudah cukup. Dan pada ghalibnya hal tersebut mungkin untuk dilakukan di dalam rumah.
Wallahu A’lam
Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/19.





