Pertanyaan:

Apakah hukum menyewakan kios-kios dagangan kepada orang yang menjual rokok, musik, kaset-kaset video yang tidak baik dan bank-bank ribawi?

Jawaban:

Hukum menyewakan kios-kios seperti ini dapat diketahui dari Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksaNya.” (Al-Ma`idah: 2).

Maka berdasarkan hal itu, menyewakan kios-kios untuk tujuan-tujuan sebagaimana disebutkan di dalam pertanyaan tadi adalah haram hukumnya karena merupakan bentuk bertolong-menolong di dalam melakukan dosa dan pelanggaran.

Fatawa al-Mar`ah, hal. 113, dari fatwa Syaikh Ibnu al-Utsaimin.