Ahli Waris
Laki-laki Lima belas orang: Anak dan anaknya, bapak dan bapaknya, saudara kandung, seayah dan seibu, keponakan sekandung dan seayah, paman sekandung dan seayah, dan anak keduanya, suami dan pemerdeka. Wanita Sepuluh orang: Anak,...
Read More





