Boleh Melakukan Pernikahan “al-mis-yar” Asal Memenuhi Syarat-syarat Syar’i
Tanya : Saya pernah membaca di salah satu koran tentang apa yang disebut “Pernikahan Misyar”. Yaitu seorang lelaki menikah dengan istri kedua (berpologami) atau ketiga atau keempat. Namun istri yang dinikahi ini karena kondisi...
Read More





