Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf
Tanya : Ada seorang lelaki melakukan thawaf ifadhah (thawaf haji) dalam kondisi manusia sangat padat, lalu tersentuh tubuh seorang wanita asing (bukan mahramnya), apakah thawafnya batal dan harus mengulanginya dari awal...
Read More






