Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari Untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan
Tanya : Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Ada seorang istri yang mengalami keguguran janin di dalam perutnya tanpa sebab (kecuali ketetapan Allah), apakah boleh bagi suaminya untuk langsung mencampurinya ataukah ia harus...
Read More





