Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Apa hukum cairan yang keluar dari kemaluan wanita setetes demi setetes, apakah hukum cairan itu sama dengan hukum wadi?

Jawab :

Hukum cairan itu sama dengan air kencing, hendaknya wanita itu beristinja’, berwudhu sebagaimana disyari’atkan, juga hendaknya ia men-cuci badan dan pakaian yang terkena itu.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/384 )