Tanya:

Apa hukum Allah terhadap orang yang melakukan istighatsah kepada para wali ketika dia ditimpa suatu musibah?
Jawab:

Barang siapa yang melakukan istghotsah kepada para wali setelah mereka meninggal dunia atau dalam kondisi ketidak hadiran mereka dari sisinya, (atau memimta kepada mereka dalam kodisi mereka ada di hadapan kita tapi dalam perkara yang tidak ada yang mampu kecuali Allah-red), maka dia orang yang telah melakukan syirk akbar (yang membatalkan keislamanya-red), berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (106)
وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (107)

Arinya: “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfa’at dan tidak (pula) memberi madharat selain Allah; sebab jika berbuat (yang demikian itu) maka sesungguhnya kamu kalau begitutermasuk orang-orang yang zhalim (Musyrik). Jika Allah menimpakan suatu kemadharatn kepdamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaiakan itu kepada siapa yang dikehendaki diantara hambaNya dan Dialah yang maha pengampun lagi maha Penyayang.” {QS. Yunus: 106-107).
Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wasallam.

(Fatwa-fatwa terkini jilid 1 hal 91)