Tanya:

Di kota Kami ada qari yang bagus bacaannya dan khusyu dalam shalatnya, banyak orang datang dari jauh agar bisa shalat bersamanya, seperti dai Riyadh, Wilayah timur, Bahah dan sebagainya. Bagaimana hukum kedatangan mereka ? Apa benar mereka termasuk kepada larangan hadits, “Tidak boleh melakukan perjalanan berat kecuali untuk menuju tiga mesjid; Masjidil Haram, Masjidi al-Aqsha, dan Mesjidku (Mesjid Nabawi).(HR. Musim) ? mohon penjelasan Syaikh, jazakumullah khairan.

Jawab:

Menurut kami, itu tidak apa-apa, bahkan itu termasuk perjalanan menuntut ilmu dan mendalami al-Qur’anul Karim serta mendengarkannya dari yang bagus bacaannya. Perjalan tersebut tidak termasuk memaksaan perjalanan yang terlarang itu. Nabi Musa ‘alaihis-salam pernah menempuh perjalanan sulit ketika hendak menemui Khidir ‘alaihis-salam di tempat bertemunya dua lautan untuk menuntut ilmu darinya. Para ahli ilmu dari kalangan sahabat dan generasi berikutnya menempuh perjalanan dari suatu daerah ke daerah lainnya dan dari satu negri ke negri lainnya demi menuntut ilmu. Dan Nabi shallallahu ‘lahi wa salam telah bersabda,

من سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقا إلى الجنة

“Barangsiapa menempuh suatu perjalanan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.”(HR.al-Bukhari)

Majalah al-Buhuts, edisi 42, hal. 137-138, Syaikh Ibnu Baz (Fatwa-Fatwa Terkini hal. 225-226.