Pertanyaan:

Apa hukum membaca Al-Qur’an pada hari jum’at sebelum sholat jum’at dengan menggunakan pengeras suara?.Jika dikatakan kepada mereka yang melakukannya,”ini tidak ada tuntunannya.”jawabnya,”Apa anda ingin melarang bacaan Al-Qur’an?”Apa pula pendapat Anda sekalian tentang bacaan-bacaan sebelum adzan Shubuh dengan menggunakan pengeras suara.Jika dikatakan kepada yang melakukannya,”Ini tidak ada tuntunannya, ia akan mengatakan,”Ini perbuatan baik karena membangunkan orang lain untuk shalat shubuh.”?

Jawaban:

Kami tidak menemukan dalil yang menunjukan hal tersebut di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,kami juga tidak mengetahui ada shahabat yang melakukan seperti itu.Demikian juga bacaan-bacaan yang dikumandangkan sebelum adzan Shubuh dengan menggunakan pengeras suara beberapa saat sebelum adzan Shubuh.Dengan demikian semua itu adalah bid’ah,dan setiap bid’ah adalah sesat.Sebagaimana sabda nabi (yang artinya):
”Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan(agama)kami ini yang tidak berasal darinya,maka ia tertolak.”(HSR.Bukhari dan Muslim)
Hanya Allahlah yang mampu memmberi petunjuk.Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,keluarga dan para sahabatnya.

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta