Definisi Isbal
Secara istilah yang dimaksud dengan Isbal pada pembahasan ini adalah menurunkan atau memanjangkan kain (pakaian) melebihi (di bawah) mata kaki.

Batasan Terendah Pada Kain
Berikut kami nukilkan beberapa hadits yang berbicara dan menjelaskan batasan terendah pada kain (pakaian).
Hadits Pertama

Artinya:
Dari Ibnu Umar, dia berkata , “Aku mengunjungi Rasululloh Shollallahu alaihi wa Sallam sedang aku memakai kain yang bergemerincing (karena masih baru), lalu beliau bertanya, ‘siapa itu?,’ ‘Aku …Abdulloh Ibnu Umar,’ Beliau berkata, ‘Kalau memang engkau Abdulloh maka angkatlah kainmu!,’ Kemudian aku angkat. Beliau berkata, ‘Angkat lagi!,’ Maka akupun mengangkatnya sampai setengah betis” (HR:Ahmad 2/141,147, Thobroni dalam Al Kabir 12/356, derajat hadits ini shohih)

Hadits Kedua
Artinya:
“Dari Ibnu Umar berkata : aku lewat di depan Nabi, sedang kainku melorot (karena longgar), beliau berkata : wahai Abdulloh angkatlah kainmu !, akupun mengangkatnya, angkat lagi ! (kata beliau ) akupun mengangkatnya lagi dan masih saja aku berusaha untuk tetap seperti itu sampai sebagian orang berkata: sampai seberapa ?, sampai setengah betis (jawabku)” (HR.Muslim (2086), Abu ‘Awanah 5/482, Al Baihaqi dalam As sunan 2/243)

Hadits Ketiga
Artinya:
Dari Al ‘ala’ bin Abdirrohman dari bapaknya berkata, “Aku bertanya kepada Abu Said Al khudzriy tentang kain (izaar),” Beliau berkata, ‘Kain penutup seorang muslim sampai setengah betis, dan tidak mengapa apabila diantara keduanya (pertengahan betis dan mata kaki), apa yang ada di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka (beliau mengatakannya tiga kali), dan barang siapa yang memanjangkan kainnya dengan sombong, Alloh tidak akan melihat kepadanya’ ”. (Abu Daud (4093), Ibnu Majah (3574), Ahmad 3/5,6,31,44,52,97, Malik dalam Al muwatho’ hal. 914-915, Al humaidy (737), Ibnu Abi Syaibah 8/203, Abu ‘Awanah 5/483, Ibnu Hibban (1445- mawarid), Al baihaqi dalam As sunan 2/244, Al baghowi dalam syarhus sunnah 12/12 dan derajatnya shohih)

Hadits Keempat
Artinya:
Dari Hudzaifah berkata, “Rasululloh Shollallahu alaihi wa Sallam memegang otot betisku atau betisnya (begini kata Abu Ishaq, seraya mencontohkan), lalu beliau berkata: ini tempat (batas) kain, apabila engkau keberatan, maka seperti ini (beliau menurunkan satu genggam), apabila masih keberatan, maka seperti ini (menurunkan lagi satu genggam), apabila engkau menolak maka tidak ada lagi hak bagi kain di bawah mata kaki”. (HR.Tirmidzi (1783), An nasa’I 8/206, Ibnu majah (3572), Ahmad 5/382,396,398, 400, Ath thoyalisy (425), Al humaidy (445), Ibnu AQbi Syaibah 8/202, Ibnu Hibban (1447 – mawarid) Al baghowi 12/10, berkata Al hafidh Ibnu hajar dalam Al fath 10/256 : dishohihkan oleh Al hakim dan derajatnya hasan)

Hadits Kelima:
Artinya:
“Dari Anas, dari Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wa Sallam berkata : (batas tempat) kain itu sampai setengah betis, setelah beliau melihat hal ini dirasa berat oleh kaum muslimin, beliau bersabda : sampai kedua mata kaki, lebih dari itu tidak ada kebaikan padanya”. (HR.Ahmad 3/140,249,256, dan derajatnya shohih, dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 8/205 secara mauquf)

Hadits Keenam:
Artinya:
“Dari Abi Huroiroh berkata : Rosululloh Shollallahu alaihi wa Sallam bersabda : kain seorang mu’min ialah sampai otot betisnya, (apabila keberatan) maka sampai pertengahan betis (apabila masih keberatan), maka sampai mata kaki, apa yang di bawah mata kaki, maka (tempatnya) di neraka”. (Ahmad 2/255,287,504, Abu Awanah 5/484 dan derajatnya shohih)

Hadits-hadits ini semua jelas dan tegas menerangkan kepada kita tentang aturan berbusana bagi seorang muslim, dimana tidak diperbolehkan memanjangkan kain melebihi mata kaki, dan sunnah hukumnya (memotong kain tersebut) sampai setengah betis.
Dan dari hadits-hadits tersebut di atas bisa disimpulkan bahwa yang demikian ada tiga ukuran yang disukai :
1. Menurunkan kain sampai pertengahan betis.
2. Menurunkan kain sampai di atas pertengahan betis.
3. Menurunkan pakaian sampai di bawah pertengahan betis.