Pertanyaan :

Apakah imam diharuskan menunggu jika mendengar ada yang datang ketika ia sedang ruku’ atau tasyahhud akhir ?

Jawaban :

Yang utama adalah tidak tergesa-gesa, yang utama pula adalah imam tidak terlalu lambat sehingga memberatkan bagi para ma’mum, karena mengutamakan para ma’mum yang lebih dulu datang itu lebih penting, maka selayaknya ia mengutamakan mereka. Tapi jika memperlahan sedikit agar yang baru datang itu mendapatkan ruku’, sujud, atau tasyahud bersama imam, maka itu lebih utama bagi imam.

Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa shahbihi wa sallam.

[Fatwa Islamiah, Syaikh Ibnu Baz (1/218)]

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 91, cet: Darul Haq Jakarta.