Pertanyaan :

Apakah “udzur kejahilan seseorang dapat ditolelir di dalam masalah-masalah syirik yang sebenarnya mengeluarkan pelakunya dari dien(agama) ini ?

Jawaban :

Tidak ada udzur siapapun dalam hal ini, Allahlah pemilik hujjah yang kuat. Seorang yang jahil tidak boleh larut dalam kejahilannya, dia harus bertanya tentang hukum setiap apa yang dilakukannya, sebab Allah Ta’ala telah menganugerahkan akal kepadanya untuk membedakan segala sesuatu. Juga, para ulama wajib mengajarkan orang-orang yang jahil dan memberantas kejahilan mereka sementara orang-orang yang jahil itu wajib pula untuk mencari, belajar, memberantas kejahilan yang merupakan kekurangan dan ‘aib dalam dunia dan dien (agama) serta bertanya tentang hukum-hukum dan tentang halal dan haram. Hal ini karena berdasarkan firman Allah Ta’ala :

فَسْئَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَتَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengerti”. (An-Nahl: 43)

Jika mereka berada di tempat yang jauh (tidak terjangkau oleh da’wah Islamiyyah-penj.) dan tidak mampu untuk memcari, maka posisi mereka sama dengan ahlul fatrah (orang-orang yang hidup antara dua rentang fase kerasulan sehingga tidak sampai kepadanya dakwah Rasul tersebut dan hukumnya, menurut para ulama, mereka kelak di akhirat akan di uji wallahu’alam-penj.).

[Kitab ‘al-Lu’lu’ al-Makin dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikh Ibn Jibrin, hal. 56-57]

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 240, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar Z.